Diterapkannya Digitalisasi Hasil Suara Pemilu 2024

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa salinan formulir C1 dalam Pemilu 2024 nantinya dibuat dalam format digital menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Formulir C1 merupakan sertifikat hasil penghitungan suara pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu cara KPU RI untuk menekan beban kerja khususnya kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS).

Dengan tujuan, sebagai langkah pencegahan agar tragedi kematian ratusan petugas pada Pemilu 2019 tak terulang,kecapekan akibat beba n membuat lembaran C1 buat saksi parpol peserta pemilu yang jumlahnya sesuai peserta yang menyerahkan mandat.

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)seperti diatas KPUD kabupaten Pasuruan membuat gebrakan dengan mengadakan Forum Group Diskusi (FGD). Seperti yang di sampaikan ibu Fatimatuz Zahro saat memimpin diskusi dengan perwakilan parpol peserta pemilu dan Bawaslu serta beberapa undangan seperti pemantau independen pemilu, bahwa nantinya dalam pemilu 2024 akan diberlakukan 2 panel ( dua) serta pelaporan hasil C1 dengan format sistem digital . Untuk itu kalau ada masukan dari peserta diskusi akan kami sampaikan ke pusat, masukan bukan berarti disetujui lho tambah ibu Fatimah.Selasa(27-06-2023)

Memang Peraturan PKPU yang baru membuat beberapa parpol peserta pemilu juga agak riskan dalam proses selanjutnya. Sebab saksi di TPS hanya diberikan salinan berupa hasil digital. Seperti diungkapkan salah satu peserta forum diskusi, tentang keabsahan hasil digitalisasi kalau ada suatu masalah.

Jadi bagaimana keabsahan dokumen hasil perhitungan yang dibawa untuk saksi bisa dipertanggung jawabkan kalau hanya sebuah file ( soft copy) dan juga kami juga minta hasil foto kopi (hard copy) dari dokumen berhologram yang dipastikan bisa sama dan bisa dipertanggung jawabkan. Yakni hard copy tersebut diberi tanda tangan basah dan stampel basah. Yang nantinya dokumen tersebut bisa dijadikan acuan yang sah kalau ada perselisihan. Ada juga ada peserta yang mengusulkan kalau ada partai yang hanya bisa memberikan surat mandat ke TPS, harus dipastikan nantinya juga mendapatkan hasil perhitungan suara baik soft maupun hard copy.

See also  Jelang HUT Ke-78 RI, Pemkab Mimika Bagikan Sembako ke Panti Asuhan dan Anak-Anak Asrama ... MIMIKA - Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Panitia HUT ke- 78 RI, membagikan bantuan sembako kepada anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak asrama, pada Selasa sore (15/08/2023) di Timika. Kepala Dinas Sosial, Andarias Nauw, S.H., penanggungjawab kegiatan bakti sosial, saat ditemui tim Liputan Diskominfo usai pembagian sembako mengatakan, dari daftar bantuan yang diserahkan ke panti asuhan maupun asrama, sementara ini hanya 8 tempat. "Ada 8 tempat yang tadi sudah kita serahkan bantuan. Ini adalah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Panitia HUT ke -78 RI. Inilah yang bisa kita lakukan kepada panti asuhan maupun asrama yang bisa mengurus anak-anak sekolah maupun yang terlantar, dan ditampung oleh beberapa yayasan atau panti asuhan, sehingga itulah menjadi tanggung jawab pemerintah," ungkapnya. Menurutnya, sesuai yang diamanatkan oleh Panitia HUT RI, dilakukan distribusi bantuan sebagai bagian dari bakti sosial menjelang peringatan HUT ke-78 RI di Mimika. Untuk lokasi penyerahan sembako yakni pada Yayasan Ibu dan Anak Cinta Bella, kemudian asrama anak Papua Mimika Timur Jauh, Manasari di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya Asrama anak sekolah dari Jita di Jalan Restu, Panti Asuhan Kasih Hulda, dan Baiturrosul di Jalan Soponyono SP 4, serta Lembaga Pengembangan Anak Terlantar dan Putus Sekolah (LPATP) di Gorong-gorong.

Ridwan ovu dari perwakilan dari partai Hanura menambahkan, saya setuju walaupun yang datang hanya berupa surat mandat tapi hasil C1 harus diberi juga , yang kedua dengan digitalisasi untuk meringankan beban petugas di TPS memang saya setuju, tapi jaminan untuk transparansi dan akuntabilitas nya harus ada.

Juga jangan sampai legalitas keabsahan dokumen tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai ada soft kopi maupun foto kopi yang berkeliaran nantinya yang bisa bikin gaduh…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *