Diterapkannya Digitalisasi Hasil Suara Pemilu 2024

Berita, Politik2456 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa salinan formulir C1 dalam Pemilu 2024 nantinya dibuat dalam format digital menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Formulir C1 merupakan sertifikat hasil penghitungan suara pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu cara KPU RI untuk menekan beban kerja khususnya kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS).

Dengan tujuan, sebagai langkah pencegahan agar tragedi kematian ratusan petugas pada Pemilu 2019 tak terulang,kecapekan akibat beba n membuat lembaran C1 buat saksi parpol peserta pemilu yang jumlahnya sesuai peserta yang menyerahkan mandat.

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)seperti diatas KPUD kabupaten Pasuruan membuat gebrakan dengan mengadakan Forum Group Diskusi (FGD). Seperti yang di sampaikan ibu Fatimatuz Zahro saat memimpin diskusi dengan perwakilan parpol peserta pemilu dan Bawaslu serta beberapa undangan seperti pemantau independen pemilu, bahwa nantinya dalam pemilu 2024 akan diberlakukan 2 panel ( dua) serta pelaporan hasil C1 dengan format sistem digital . Untuk itu kalau ada masukan dari peserta diskusi akan kami sampaikan ke pusat, masukan bukan berarti disetujui lho tambah ibu Fatimah.Selasa(27-06-2023)

Memang Peraturan PKPU yang baru membuat beberapa parpol peserta pemilu juga agak riskan dalam proses selanjutnya. Sebab saksi di TPS hanya diberikan salinan berupa hasil digital. Seperti diungkapkan salah satu peserta forum diskusi, tentang keabsahan hasil digitalisasi kalau ada suatu masalah.

Jadi bagaimana keabsahan dokumen hasil perhitungan yang dibawa untuk saksi bisa dipertanggung jawabkan kalau hanya sebuah file ( soft copy) dan juga kami juga minta hasil foto kopi (hard copy) dari dokumen berhologram yang dipastikan bisa sama dan bisa dipertanggung jawabkan. Yakni hard copy tersebut diberi tanda tangan basah dan stampel basah. Yang nantinya dokumen tersebut bisa dijadikan acuan yang sah kalau ada perselisihan. Ada juga ada peserta yang mengusulkan kalau ada partai yang hanya bisa memberikan surat mandat ke TPS, harus dipastikan nantinya juga mendapatkan hasil perhitungan suara baik soft maupun hard copy.

See also  Dandim 0821/Lumajang Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di TMP Kusuma Bangsa

Ridwan ovu dari perwakilan dari partai Hanura menambahkan, saya setuju walaupun yang datang hanya berupa surat mandat tapi hasil C1 harus diberi juga , yang kedua dengan digitalisasi untuk meringankan beban petugas di TPS memang saya setuju, tapi jaminan untuk transparansi dan akuntabilitas nya harus ada.

Juga jangan sampai legalitas keabsahan dokumen tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai ada soft kopi maupun foto kopi yang berkeliaran nantinya yang bisa bikin gaduh…izz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *