Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim, Ramainya Perbincangan di tengah masyarakat terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan, semakin menarik perhatian para aktivis dan LSM di Kabupaten Bangkalan, terutama pasca pemberitaan dari beberapa media online, yang memberitakan Penggugat dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2023/PN.Bkl menyatakan tanah miliknya sudah dibeli negara dan Penggugat merasa tidak tahu menahu tentang perkara yang dimaksud karena permasalahan tersebut menjadi urusan pengacara dan Kepala Desa.
Dalam perbincangannya para aktivis dan LSM di Kabupaten Bangkalan, mempertanyakan apa maksud dan tujuan adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut jika memang benar obyek sengketa tanah milik Penggugat sudah dibeli negara ??, dan mengapa Penggugat mengajukan gugatan perdata jika merasa tidak ada masalah dengan tanah miliknya ?? apa kepentingan pengacara dan kepala desa mengajukan gugatan berobyek sengketa tanah diduga sudah dibeli negara ?? dan mengapa Penggugat menyatakan perkara diatas bukan urusannya melainkan urusan pengacara dan kepala desa ??
Dalam perbincangannya para aktivis dan LSM Bangkalan juga mempertanyakan dimana lokasi dan asal-usul tanah milik Penggugat yang sudah dibeli oleh negara /BPWS, sehingga pengacara merasa perlu mengajukan gugatan perdata ??.
Menurut Pegiat LSM di Bangkalan, yang namanya tidak bersedia untuk disebutkan menyatakan bahwa dirinya sangat yakin misteri perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2023/PN.Bkl dan pengakuan Penggugatnya, terkait mencari celah hukum untuk lolos dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah di laporkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui surat nomor nomor 001.7/2.112. GBB/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BPWS di desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena BPWS telah membayar 2 (dua) kali atas sebidang tanah berasal di desa Sukolilo Barat Kec. Labang Kab. Bangkalan dari Kiptiyah B Entun nomor koher 1242 persil 11 kelas D.IV luas 8580 M2 yang dijual seluruhnya kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) d/h PT. Semen Madura, kemudian pada tahun 2015 tanah tersebut seluruhnya dibebaskan oleh BPWS dalam pengadaan tanah untuk rest area dan parkir namun karena PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) tidak bersedia menerima pembayaran dana ganti rugi, maka BPWS menitipkan/konsinyasi dana tersebut melalui Pengadilan Negeri Bangkalan melalui penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor : 001/Pdt.P/2017/PN.Bkl.
Namun anehnya pada tahun 2017 bidang tanah yang sama yaitu berasal dari nomor koher 1242 persil 11 kelas D.IV a.n Kiptiyah B Entun yaitu bidang tanah yang telah diberikan ganti rugi / konsinyasi kepada PT. PKHI di Pengadilan Negeri Bangkalan, diduga dijual kembali sebagian kepada HMS kemudian HMS diduga menerima pembayaran dana ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta). Sehingga diduga negara / BPWS telah membayar sebanyak 2 (dua) kali atas bidang tanah yang sama yaitu bidang tanah berasal dari nomor koher 1242 persil 11 kelas D.IV atasnama Kiptiyah B Entun. Hal ini diduga keras telah merugikan keuangan negara / BPWS sehingga LSM Bangkalan tersebut melaporkannya kepada Kejaksaan negeri Bangkalan.
Sementara perwakilan mitra PT. Perkasa Krida Indonesia (PKHI) di Bangkalan
M. Rosul Mochtar,SE.SH bersikukuh tidak mau tahu misteri yang menjadi perbincangan aktivis dan LSM Bangkalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara perdata yang menempatkan PT. PKHI sebagai Tergugat I dan dirinya menjelaskan jika perusahaan tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tegas, Rosul.
(PD)