Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Pekerjaan Pelebaran jalan nasional dan Drainase yang ada di kecamatan Candipuro lumajang Jawa timur diduga tetap menggunakan material ilegal yang di dapat dari hasil tambang galian C mineral non logam.
Baca Sebelumnya : Proyek Pelebaran Jalan Nasional Lumajang – Turen Diduga Gunakan Material Ilegal
Seperti berita Harianmerdekapost.com sebelumnya, pelaksana proyek atau perwakilan Yang ada di lapangan tidak paham terkait bahan material yang di gunakan harus di lengkapi dengan Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB) atau Kartu E pasir . Kartu E pasir dan SKAB hanya di perlihatkan saja ke Pelaksana dan di bawa kembali oleh pengirim material dalam hal ini sopir truk . kartu E pasir dan SKAB diduga dan digunakan berkali kali untuk pengiriman material pasir dan batu.
SKAB dan Kartu E pasir adalah salah satu persyaratan mutlak saat perorangan atau badan menggunakan material dari hasil tambang mineral bukan logam . Namun dalam hal ini PT Cahaya Indah Madya Pratama Lamongan – Jawa timur tidak melakukan sesuai aturan yang ada dan terkesan asal asalan.
Yusuf, perwakilan dari PT CIMP – Lamongan saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa tidak paham terkait SKAB atau kartu E Pasir dan yang di ketahui hanyalah surat jalan material untuk bukti ke perusahaan sebagai laporan
“, ada pak di kumpulkan oleh admin untuk di kirim ke kantor pusat”, jelasnya .senin 28/8/23.
Arsyad Subekti, Ketua lembaga Swadaya Masyarakat, AMPEL menyoroti terkait penggunaan material hasil tambang yang di lakukan oleh PT CIMP Lamongan mengatakan bahwa Penggunaan material Hasil tambang harus menggunakan SKAB atau Kartu E Pasir sebagai persyaratan mutlak telah melakukan pembayaran PAD kepada pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dari sektor Mineral Bukan logam
“, semua penggunaan hasil tambang galian C harus melakukan pembayaran pajak dalam hal ini kabupaten Lumajang, semua material harus di lengkapi dengan SKAB atau kartu E pasir yang di setorkan kepada BPRD Lumajang melalui petugasnya di lapangan.
Sesuai Perbup Lumajang nomor 61 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Lumajang nomor 44 tahun 2019 tentang sistem pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Apabila hasil tambang tidak di lengkapi dengan dokumen tersebut bisa di kategorikan ilegal karena secara administrasi belum melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Jauh dekat Harus menggunakan SKAB atau Kartu E Pasir. Tidak bisa serta Merta karena dekat dengan tambang dan jauh dari pengawasan tidak melakukan kewajibannya. Dalam hal ini Dinas terkait BPRD Lumajang Harus melakukan investigasi sesuai Perbup atau APH sesuai Undang undang minerba nomor 04 tahun 2009”, tegasnya.
Lanjut arsyad, “, Kami menduga semua bahan yang di gunakan adalah ilegal mulai dari BBM solar, Pasir dan batuan serta minimnya penggunaan K3. Semua petugas atau perwakilan dari PT CIMP, tidak ada yang paham terkait SKAB atau Kartu E pasir. mereka hanya kumpulkan surat jalan material untuk laporan ke kantor perusahaan, apapun alasannya harus tunduk kepada aturan yang ada”, tambahnya( AN).