Harianmerdekapost.com- Pasuruan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan penghentikan secara resmi penuntutan perkara pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Dinny H A melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian kasus secara humanis ini dilakukan setelah seluruh syarat substantif dan administratif terpenuhi sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
Perkara hukum ini bermula dari aksi nekat tersangka Dinny H A pada Rabu (24/6) sekira pukul 12.30 WIB lalu di kawasan permukiman warga. Tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat bertanda nomor kendaraan N-6516-TBF dengan kunci kontak masih tergantung di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dermo RT 02 RW 11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka Dinny H A dan pihak korban. Selain itu, langkah penghentian penuntutan ini juga mendapatkan respons yang sangat positif dari tokoh masyarakat setempat,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Selasa (15-09+2026).
Ferry menyampaikan bahwa motif tersangka nekat mengambil motor korban dipicu oleh desakan ekonomi untuk membayar tunggakan cicilan sepeda motor pribadinya. Namun, aksi tersangka digagalkan warga sekitar saat menuntun sepeda motor tersebut hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Beji.
Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan Pertama Pasal 476 KUHP atau Kedua Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP. Pihak kejaksaan kemudian melakukan mediasi pertimbangan hukum secara cermat mengingat ancaman pidana perkara ini paling lama 5 tahun.
“Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya bukan merupakan jenis kejahatan yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 82 KUHAP. Seluruh proses penghentian penuntutan telah dilaksanakan sesuai petunjuk dan persetujuan dari pimpinan kejaksaan,”
“dia juga menjelaskan bahwa penerapan RJ bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan tanpa mengesampingkan rasa keadilan korban. “Keadilan tidak selalu harus berakhir di penjara, terutama untuk kasus-kasus yang secara sosiologis bisa diselesaikan dengan mufakat,” tambahnya
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, hak kepemilikan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban telah dikembalikan secara utuh tanpa syarat. Penanganan perkara yang mengedepankan pemulihan hak korban ini sekaligus menyelesaikan konflik sosial di tingkat desa secara damai.
Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum yang berhati nurani melalui sarana Restorative Justice di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pelaku pelanggaran ringan yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya…izz






