Harianmerdekapost.com . Lumajang, Jawatimur. 14 September 2026 Sehubungan dengan pemberitaan kami tanggal 14 Agustus 2026 berjudul “Polres Lumajang Amankan Dua Pria Diduga Nyabu di Polindes Desa Rojopolo”, kami selaku Kepala Biro Lumajang Media Harian Merdeka Post ingin menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Lokasi pengamanan/penangkapan tersangka tidak dapat disamakan atau diartikan sebagai lokasi terjadinya transaksi maupun penggunaan narkotika di lingkungan Balai Desa Rojopolo.
2. Keberadaan seseorang yang diamankan aparat penegak hukum di lingkungan Polindes/Balai Desa Rojopolo tidak serta-merta berarti kawasan tersebut menjadi lokasi transaksi maupun tempat penggunaan narkotika.
3. Pemerintah Desa Rojopolo tidak pernah memberikan izin, tidak mengetahui, dan tidak membiarkan adanya aktivitas narkotika di lingkungan fasilitas desa. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah tanggung jawab pribadi pelaku, tidak dapat dikaitkan dengan lembaga pemerintahan desa maupun jajarannya.
Dengan disampaikannya klarifikasi ini, kami berharap informasi yang telah beredar dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Kami menghormati tugas dan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun kami juga berharap setiap pemberitaan dapat mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian dalam penyebutan lokasi, agar tidak menimbulkan stigma negatif maupun kerugian bagi pihak-pihak yang tidak terkait.
Kami meminta agar klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari pelurusan informasi atas pemberitaan yang dimuat pada tanggal 14 Agustus 2026, serta apabila diperlukan, dilakukan koreksi atau penjelasan yang proporsional terhadap bagian pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan itikad baik, semata-mata untuk menjaga kebenaran informasi, kepercayaan masyarakat, serta nama baik Pemerintah Desa Rojopolo.






