Siswi MTS Di Bawah Umur Melahirkan , Pelaku Diduga Anak Oknum Kades Di pronojiwo 

Harianmerdekapost .com , Lumajang, Jawatimur. Beredar Kabar seorang siswi Mts (Madrasah Tsabawiyah) di Pronojiwo – Lumajang sebut saja mawar, hamil di luar nikah dan saat ini dikabarkan sudah melahirkan sehingga siswi tersebut tidak mengikuti ujian akhir sekolah dan putus sekolah.

 

Kabar tersebut santer beredar dikalangan warga desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo beberapa minggu terakhir ini, diduga pelaku yang menghamili siswi tersebut merupakan anak dari oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Pronojiwo yang saat ini masih mengenyam pendidikan di salah satu SMK di Turen Malang.

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, setelah ramai kabar soal hamilnya siswi Mts tersebut kabarnya diungsikan ke daerah Malang dan setelah melahirkan baru di kembalikan ke Pronojiwo, dan melangsungkan pernikahan dibawah tangan (siri) dengan anak dari Oknum Kades tersebut.

 

“Iya pak kabar itu sudah ramai disini semua orang sudah tahu, dan sudah dinikahkan, nikahnya setelah harI raya itu, ya setelah melahirkan baru ada pernikahan, sekarang tinggal disini dirumah, kalau cowoknya ya tetap sekolah, kalau libur baru kesini,” Ujar tetangga dekat mawar

 

Salah satu guru MTs yang mengajar mawar membenarkan bahwa mawar sudah putus sekolah dan tidak mengikuti ujian akhir atas kemauan orang tuanya dengan alasan sakit.

 

“Orang tuanya kesini dan menyampaikan mawar akan berobat dengan waktu yang cukup lama sehingga memutuskan tidak akan sekolah lagi” Terangnya.

 

Terpisah, Oknum Kades yang merupakan orang tua yang diduga menghamili mawar saat mau dikonfirmasi yang bersangkutan tidak ada dikantor, informasi dari staff desa pak kades sedang acara keluarga.

 

“Gak ada pak barusan usai rapat keluar pamit acara keluarga keluar kota,” Kata salah satu staf desanya.

READ  Mengingatkan Sebuah Sejarah Berdirinya Kota Pontianak "Menjelang Memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang Ke 253 Tanggal 23 Oktober 2024"

 

Sementara saat dikonfirmasi via whatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon.

 

Masyarakat banyak yang bertanya soal proses hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat hal kejadian tersebut manyangkut anak dibawah umur, yang memiliki undang – undang spesialis, akankah hukum tumpul begitu saja saat terduga pelaku merupakan anak orang nomor satu di tingkat Pemdes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *