Harianmerdekapost.com- Pasuruan,- DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya mensyahkan 3 Raperda ( Rancangan peraturan daerah)menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna ke IV di gedung DPRD (18-05-2026)
Diantara yang sudah Disyahkan menjadi Perda, Raperda Penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA), Raperda pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas), Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial .
Dalam Sambutannya ketua DPRD kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat menyampaikan,
” Dengan tekad dan keinginan kuat , serta kerjasama dari pemerintah daerah dan anggota dewan khususnya bapemperda , setelah mengalami stagnan selama 2,5 tahun, akhirnya DPRD dan Pemerintah Daerah bisa menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah)”
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, menyampaikan rasa terima kasih nya kepada semua pihak yang telah membatu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan. Semoga kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah terjalin dengan baik bisa ditingkatkan sesuai peran dan tugas masing-masing.
Salah satu Raperda KLA yang Disyahkan, menurut Bupati Pasuruan,
” ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya yang dapat menghambat tumbuh kembang anak.”
Saat ditemui awak media Mas Bupati sapaan akrab Bupati Pasuruan,
” Alhamdulillah Raperda yang sempat mandek 2,5 tahun ini sudah Disyahkan menjadi Perda, senlanjutnya akan dikoreksi oleh Kemenkumham setelah itu barulah Perda itu bisa diundangkan ” tutup Mas BupatiTugas besar kini menanti di pundak Pemerintah Kabupaten Pasuruan: memastikan bahwa setelah lembaran negara ditandatangani menjadi lembaran daerah oleh sekretaris daerah, aturan-aturan ini bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat…izz






