Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Hari Jumat , 03 Oktober 2025. LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), secara resmi mengeluarkan surat pers rilis yang di tanda tangani langsung oleh ketua LSM GBB. Surat pers rilis tersebut berkaitan dengan aktivitas pemotongan kapal yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Menurut LSM GBB, adanya kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan. Sekaligus berkaitan dengan kelengkapan legalitas perijinan dalam melaksanakan kegiatan usaha pemotongan kapal. ditambah dengan adanya kejanggalan, masih melakukan aktivitas pemotongan disaat proses hukum masih berjalan dengan beberapa perkara yang sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Berdasarkan hal tersebut LSM GBB secara resmi mengeluarkan surat pers rilis yang berisikan 7 point diantaranya,
1, Gerakan Bangkalan Bersih mendukung sepenuhnya seluruh bentuk investasi guna meningkatkan perekonomian Bangkalan menunju kemakmuran masyarakat Bangkalan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan aktivitas pemotongan kapal Desa Tanjung Jati yang diduga tidak memenuhi ketentuan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, yang mengakibatkan polusi udara dan polusi air laut di sekitar lokasi tempat pemotongan kapal tersebut.
3. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan dugaan penggunaan TANAH NEGARA sebagai lokasi pemotongan kapal yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta diduga tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Negara maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4. Gerakan Bangkalan Bersih memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Unit IV Subdit III Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sehingga perkara pemotongan kapal desa Tanjung Jati telah diperiksa dalam perkara 41, 42, 43. 44 /Pid.sus/2025/ PN.Bkl dan terakhir perkara 158/Pid.sus/2025/PN.Bkl.
5. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan tetap beroperasinya kembali aktivitas pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Bangkalan meskipun proses persidangan perkara pemotongan kapal tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Bangkalan.
6. Gerakan Bangkalan Bersih meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal, sampai dengan seluruh perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan dipenuhi oleh pengusaha pemotongan kapal.
7. Gerakan Bangkalan Bersih meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersikap tenang, bersabar dan menyerahkan sepenuhnya seluruh proses penegakan hukum perkara pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal Bangkalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini POLDA Jawa Timur.
Moh.Rosul selaku ketua LSM GBB, menduga usaha pemotongan kapal tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak negara, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan juga kami LSM GBB memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri. yang telah bertindak tegas sesuai dengan prosedur dalam memproses beberapa kasus pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati.
Termasuk perkara 41, 42, 43, 44/Pid.sus/2025/PN.Bkl dan 158/Pid.sus/2025/PN.Bkl. Namun, LSM GBB juga mendesak agar Polda Jawa Timur segera menindak tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, sampai dengan pihak yang bersangkutan memenuhi legalitas perijinan sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku.
LSM GBB sesuai dengan kapasitasnya sebagai sosial kontrol masyarakat, tetap berkomitmen untuk memantau dan mengawal kepentingan masyarakat agar keadilan dan kesejahteraan yang menjadi hak setiap warga Negara dapat terpenuhi.
(PD/TIM)