Berkedok Pemangkasan, Oknum Pengawas Dan Mitra Secara Brutal Tebang Pohon Dilindungi di Jalan Nasional Lumajang Jember

Harianmerdekaspost.com. Lumajang, Jawatimur. Pohon‑pohon besar dan bernilai tinggi yang tumbuh di sepanjang Ruang Milik Jalan Nasional, lingkup kerja Satuan Pelaksana PPK 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur‑Bali, ditebang secara sembarangan dan melanggar ketentuan hukum.

 

Di antara pohon yang menjadi aksi brutal mereka adalah Sonokeling (Dalbergia latifolia) berukuran raksasa dengan diameter sekitar 200 sentimeter, tumbuh di kawasan Makam Kecamatan Jatiroto, serta Beberapa batang pohon raksasa Trembesi ( Samanea saman) di lokasi berdekatan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, jumlah pohon yang ditebang diduga jauh lebih banyak dari yang tercatat sejauh ini.

 

Tindakan ini dilakukan oleh oknum pegawai lingkungan PPK 1.4 bersama pihak yang ditunjuk sebagai mitra kerja. Secara tertulis izin yang diberikan hanya terbatas pada pemangkasan cabang dan dahan yang mengganggu lalu lintas, namun di lapangan surat tersebut disalahgunakan menjadi alasan untuk menebang hingga ke pangkal batang.

 

Ruas jalan yang dilintasi mulai dari Wonorejo, melewati wilayah Kecamatan Jatiroto hingga ke arah Jember dan batas Kabupaten Banyuwangi, berada sepenuhnya dalam tanggung jawab satuan kerja PPK 1.4.

 

Pengakuan Terbuka dari oknum pegawai BPJN saat ditemui awak media di lokasi penebangan, Rabu, ( 8,juli, 2026) Aan Maskuri, selaku pengawas dari PPK 1.4 tampak gugup saat menjelaskan hal tersebut. Ia mengakui bahwa surat tugas memang hanya memuat kegiatan pemangkasan saja, tidak ada wewenang untuk menebang pohon besar besar

 

,“ PPKnya pak Satiya, Istilahnya ini di buat kegiatan operasional , Perempesan ( pemangkasan dahan) okelah , biaya operasional tidak ada anggaran . sono keling anda hitung ada berapa dan di akumulasi tidak semua , Barangnya ada di gudang ,” Ujar Aan mengenakan seragam kerja berwarna kuning bertuliskan PUTR.

READ  Pemkab Mimika Bentuk Panitia HUT Ke-27 Kabupaten Mimika

 

Sementara, HR, sebagai Mitra BPJN warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember yang berperan sebagai mitra pelaksana, membenarkan bahwa isi surat tugas tidak mencantumkan wewenang menebang hingga ke pangkal. Tindakan itu dilakukan atas perintah langsung Kepala PPK 1.4, Satiya Wardana.

 

,“Ini memang tidak ada operasional , Kayunya di jual uangnya untuk biaya operasional seperti itu , dari kantor seperti itu,” tegasnya pada awak media ,Rabu,( 8/7/26)

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala PPK 1.4 Wonorejo‑Jember‑Banyuwangi, Satiya Wardana, ST., MT. belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

 

Pohon Sonokeling masuk jenis dilindungi negara dan berstatus rentan terancam punah, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013. Pengambilan, penyimpanan hingga peredarannya harus memiliki dokumen asal‑usul yang sah. Pelanggaran diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

 

Perlu di ketahuj bahwa pemotongan pohon secara ilegal telah di atur dalam PERGUB Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 melarang penebangan sembarangan di ruang publik dan jalan, mewajibkan izin khusus, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: pengrusakan aset di Ruang Milik Jalan diancam penjara maksimal 9 bulan hingga 18 bulan serta denda hingga Rp 1,5 miliar, KUHP Terbaru No 1 Tahun 2023: Pasal 476 pencurian aset milik negara penjara hingga 5 tahun Pasal 477 pencurian dengan pemberatan karena dilakukan bersama‑sama dan dengan cara menyembunyikan jejak hingga 7 tahun penjara

 

Surat pemangkasan saja tidak pernah menggantikan izin penebangan, terlebih untuk jenis pohon dilindungi dan bernilai tinggi seperti Sonokeling maupun Trembesi.

 

Dari pantauan yang di himpun Cara kerja yang rapi namun sengaja ditutup‑tutupi, ditimbun tanah, ditutup dahan bahkan tunggul dibakar semakin memperkuat dugaan tindakan terencana dan terorganisir, berkedok tugas dinas demi keuntungan operasional tanpa dasar hukum sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *