Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Warga desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pasuruan Bapak H Rusdi Sutedjo dan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bapak H Samsul Hidayat S.Ag,M.Pd.I atas terealisasinya program bantuan rekontruksi jalan (pavingisasi) di desa Carat karena bantuan terkait perbaikan jalan rusak tersebut sangat dibutuhkan oleh warga desa Carat.
Berkait dengan perihal tersebut diatas pada hari rabu tanggal (08-07-2026) Tim media harian merdeka post dengan rekan -rekan media lain melakukan investigasi dilapangan dan konfirmasi dengan para terkait telah mendapat beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya adalah sebagian kualitas pasir ada yang dibawah standar(bukti pada photo berita)kualitas paving baik tapi
Ketebalan hamparan pasir ada yang hanya 4-5 cm hingga perihal tersebut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat desa Carat Gatot Edi Wibowo. Menurutnya, saat melakukan pengecekan di lapangan ia menemukan ketebalan hamparan pasir hanya sekitar 4-5 sentimeter.

“Ini berapa senti. Cuma 4-5 senti. Harusnya minimal 8 senti,” ujar Gatot sambil mengecek beberapa titik pemasangan paving.
Ia menilai kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas konstruksi jalan. Bahkan, Gatot mempertanyakan ke mana sisa material pasir apabila benar ketebalannya tidak sesuai ketentuan.
“Terus sisa pasir dilarikan ke mana. Sudah berapa kubik itu sisanya. Kalikan saja berapa meter proyek ini,” katanya.
Gatot berharap proyek rekonstruksi jalan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi sehingga dapat bertahan lama dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Nah kalau begini apa bisa dijamin keawetannya. Bisa-bisa tidak lama lagi timbul retak-retak. Kan kasihan warga juga,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak pelaksana justru menantang pihak yang melontarkan tuduhan untuk menunjukkan bukti apabila benar ditemukan ketebalan hanya 4 sentimeter.
Mandor CV Almana, Saiful, saat ditemui pada Kamis siang (9/7), membantah adanya hamparan pasir dengan ketebalan 4-5 sentimeter sebagaimana yang dipersoalkan.
Ia memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Menurutnya, perbedaan ketebalan di beberapa titik hanya terjadi pada bagian tepi jalan dan tetap tidak berada pada angka sebagaimana yang ditudingkan.
“Enggak ada (ketebalan pasir) yang 4-5 cm. Semuanya sudah sesuai spek. Sebagian ruas malah sampai 18 cm. Kalau di sisi pinggir mungkin tidak sampai 10 cm, tapi tidak ada yang 4-5 cm. Coba tunjukkan fotonya kalau benar 4-5 cm,” tegas Saiful.
Sementara itu, staff CV Almana, Hamdan, memberikan penjelasan terkait adanya kemungkinan ketebalan pasir yang berbeda di beberapa ruas jalan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh leveling atau penyesuaian elovasi permukaan jalan.
“Ya enggak apa-apa. Kan sesuai leveling. Memang kalau sesuai spesifikasi, ketebalan pasir minimal 8-10 cm, tapi kan tidak harus semuanya rata 8-10 cm. Jadi kalau ada yang cuma 4 cm ya wajar,” paparnya.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut dibiayai Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp389.691.476, termasuk PPN, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Almana dengan pengawasan CV Sae Cipta Consulindo. Kontrak ditandatangani pada 8 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender .
Bila mengacu dari hasil temuan lapangan tersebut diatas dan konfirmasi ,ada beberapa hal yang seharusnya diperhatikan oleh Dinas terkait selaku pemberi pekerjaan proyek antara lain wajib meningkatkan pengawasan tentang pelaksanaan proyek di lapangan , dasar karena proyek ini merupakan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas, kalau pihak pelaksana proyek menyampaikan ( ketika dikonfirmasi via saluran seluler 08-07-2026)bahwa ketebalan hamparan pasir 4-5 cm satu hal wajar karena mengikuti leveling dan elovasi permukaan jalan, maka pertanyaannya,
Apakah sesuai spesifikasi dalam kontrak material pasir ada sebagian yang dibawah standar dan dibenarkan untuk sisi regulasi? Apakah sesuai spesifikasi hamparan pasir buat pemasangan paving tanpa dilakukan pemadatan ( distamper) hanya diratakan saja?
Mohon atensi Bapak Bupati dan dinas terkait.( Budhi H).






