Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jawatimur. Penebangan sejumlah pohon jenis Sonokeling dan Trembesi di ruas jalan provinsi Lumajang–Jember kini memicu sorotan serius. Dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan penebangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, serta potensi penyalahgunaan wewenang dan aset negara.
Berdasarkan penelusuran lapangan, penebangan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai mitra kerja BPJN PPK 1.4 Jatim – Bali Pihak pelaksana beralasan memiliki rekomendasi dari instansi tersebut, namun dokumen yang dipegang hanya berupa izin pemangkasan dahan dan ranting bukan kewenangan untuk menebang pohon utuh berukuran besar. Dugaan pencurian Pohon di lindungi terorganisir terlihat dengan cara kerja mereka rapi bahkan beberapa sipil menggunakan seragam PUTR warna kuning untuk mengatur lalu lintas, terbukti bekas potongan pohon tak terlihat dan rapi.
Hal ini secara terang dibenarkan oleh pelaksana pekerjaan, H. Her. warga tembokrejo Gumukmas jember yang juga pengrajin kayu meubel, mengakui bahwa seluruh hasil tebangan tidak diserahkan maupun diamankan ke kantor BPJN PPK 1.4, melainkan langsung dibawa ke tempat pribadinya untuk di jual dan menerangkan Sering berkoordinasi dengan beberapa oknum aparat wilayah barat. Selama ini dirinya menjadi mitra dari beberapa beberapa kewenangan di antanya jalan kabupaten, provinsi dan Nasional.
“Benar saya yang menebang kayunya, lalu saya bawa ke rumah untuk keperluan operasional, Saya juga nermitra dengan jalan kabupaten,provinsi dan nasional ” ujar H. Her atau biasa di kenal kaji Tole secara terbuka.
Sebelumnya , Konfirmasi senada disampaikan Aan Maskuri, Pengawas kegiatan pada PPK 1.4. Ia memastikan surat tugas yang diterbitkan secara resmi hanya memuat pekerjaan pemangkasan dan perapian cabang, tanpa mandat apapun untuk menebang pohon utuh.
” Saya masih bingung antara legal dan ilegal, Tidak ada anggaran hasilnya untuk operasional ” terang Aan dengan nada tampak gugup saat dikonfirmasi.
Terpisah, Saat Harianmerdekapost.com. mendatangi kantor BPJN PPK 1.4 di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pada Kamis (09/07/2026), Satya Wardana selaku Kepala BPJN PPK 1.4 beserta Firdaus, Kepala Tata Usaha PPK 1.4 lingkup BBPJN Jatim–Bali tidak ditemukan di ruang kerjanya.
Sejumlah staf di kantor menyatakan kedua pejabat tersebut sedang bertugas ke lapangan tanpa jadwal yang jelas.
“Pak Satya beserta Pak Firdaus sedang ke lapangan. Kami tidak tahu pasti ke mana arahnya, berangkat tanpa pemberitahuan. Biasanya mereka baru kembali ke kantor untuk absen sekitar pukul 16.00 WIB. Bapak bisa mencoba menghubungi lewat telepon dulu,” ujar salah satu staf.
Tim media telah menunggu hingga pukul 16.30 WIB, namun Satya Wardana dan Firdaus sama sekali tidak tampak kembali ke kantor. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan—keduanya memilih bungkam total dan tak memberikan penjelasan sepatah kata pun terkait dugaan pelanggaran ini.
Sikap diam tanpa alasan yang jelas tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya dugaan pencurian terstruktur dan masif . Indikasi kerja sama yang tidak semestinya antara oknum di lingkungan BBPJN Jatim–Bali dengan mitra pelaksana semakin menguat, serta mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan aset yang bukan haknya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penebangan tumbuhan yang dilindungi wajib memiliki izin khusus dari instansi pengelola sumber daya alam, serta seluruh hasilnya merupakan aset milik negara yang harus dicatat dan diamankan.
Masyarakat mendesak pihak berwenang termasuk inspektorat Provinsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan mengambil langkah tegas. Dugaan niat jahat persekongkolan pelanggaran prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang ini harus segera diungkap sepenuhnya, dipertanggungjawabkan, dan dicegah agar tidak terulang di kemudian hari.






