Menuju Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan Mimika Sosialisasi Perbup 68 tahun 2022

Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan Sosialisasi Perbub No. 68 Tahun 2022 Tentang KawasanTanpa Rokok (KTR) dan Focus Grup Discussion Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horizon Ultima berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Selasa ( 25/07/2022) dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Mimika Dr.Petrus Yumte,S.H., M.Si.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra menjelaskan, Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian pengendalian penyakit di Indonesia termasuk di Mimika.

Ia menyebutkan, hasil Riset Kesehatan Dasar Kabupaten Mimika tahun 2022 menemukan bahwa terdapat perilaku merokok pemula sebesar 60 persen pada kelompok usia 15 – 19 tahun dengan rata-rata menghabiskan 7 – 9 batang rokok per hari.

“Hasil riset itu juga menyebutkan Orang Asli Papua dua kali lipat lebih banyak menghisap rokok bila dibandingkan dengan non OAP yaitu sebesar 13 persen. Sementara perilaku merokok di dalam rumah disebutkan sebanyak 50 – 57 persen,” jelas Reynold.

Ia menambahkan, dari hasil riset tersebut menandakan bahwa perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dari bahaya asap rokok cukup tinggi.

Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang kuat untuk mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, dan yang diperbolehkan merokok.

“Perlu saya tegaskan bahwa perbup ini bukan melarang orang merekok, tetap mengatur lokasi dimana orang boleh merokok dan yang tidak boleh,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Dr. Petrus Yumte, SH.,M.Si dalam sambutan, pemerintah sangat menyadari kesehatan adalah investasi masa depan bangsa. Untuk itu, perlu tindakan kongkrit untuk memberikan perlindungan terhadap manusia, salah satunya dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

See also  Bunda Indah Yudha Adji Nomor Urut 02, Bacakan Visi misi dan 20 Janji Politik

“Tugas Kita semua harus menjaga udara yang bersih, alam yang sehat agar kesehatan kita baik. Untuk itu, KTR merupakan salah satu tindakan untuk melindungi manusia,” jelas Pj Sekda.

Ia menjelaskan, Perbub No. 68 Tahun 2022 Tentang KawasanTanpa Rokok (KTR) merupakan amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dan dampak efek samping yang ditimbulkan dari asap rokok.

Kebijakan negara untuk memberikan perlindungan terkait dengan kesehatan masyarakat menjadi konsen penting saat ini.

“Isu dunia hari ini ada pada lingkungan hidup, negara lain didunia mulai menjaga emisi karbon salah satu dengan migrasi kendaraan dari BBM ke Listrik untuk menjaga udara agar tetap bersih, termasuk asap rokok yang ditimbulkan kepada manusia,” jelasnya.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *