Nasib Kepala Desa Selalu Dalam Posisi Maju Kena Mundur Kena Dan Sebagai Penanggung Beban Akibat Sistem Birokrasi

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Tolak ukur kemajuan pemerintah daerah disamping adanya perencanaan yang matang, konsep yang jelas dan adanya kajian lapangan yang dilandaskan amanah pada sisi menjalankan amanat rakyat yang diembannya yang ujung tombaknya adalah pelaksanaan roda pemerintahan desa yang ada di wilayah daerahnya.

Untuk itu dibutuhkan dibutuhkan kecekatan para pelaksana kekuasaan yang ada di pemerintah daerah sesuai porsi masing-masing dalam melaksanakan ragam program pemerintah daerah dan termasuk penanganan ragam kendala sesuai tupoksi.

Lalu peran pelaksana kekuasaan di pemerintah daerah harus tanggap dan merespon cepat ragam masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat desa, Jangan selalu melimpahkan beban persoalan kepada pemerintah desa kan kasihan kepala desanya dengan sembunyi pada aturan birokrasi apalagi yang berkait dengan sektor pelayanan publik.

Seperti contoh kecil tentang penanganan musibah banjir di dusun Gedang Desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at tanggal (06-12-2024) dalam rentang waktu sampai 7 jam lamanya dengan intensitas sangat deras hingga telah mengakibatkan banyak rumah warga kebanjiran atau tergenang air dan untung saja luapan air cepat menyurut.

Atas kejadian musibah banjir tersebut warga dusun Gedang langsung menyampaikan keluhan dan tekanan kepada kepala desa Jeruk Purut supaya bersikap cepat untuk melakukan perbaikan drainase didepan balai dusun Gedang Desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang sering buntu karena gorong -gorongnya terlalu kecil dan drainase yang ada di depan radio Rama FM.

Demi meringankan beban derita warga dusun Gedang kepala desa Jeruk Purut Bapak H Slamet pada hari sabtu tanggal (07-22-2024) dengan gerak cepat langsung melakukan perbaikan drainase yang ada di depan radio Rama FM yang dibantu alat berat milik Bos RMS Bapak H Rochmawan yakni sosok pengusaha sukses asli pribumi Desa Bulusari yang punya kepedulian sosial sangat tinggi tersebut.
Dan untuk drainase sebelah utara yang ada di depan balai dusun Gedang yang kebetulan lokasinya sangat berdekatan dengan rumah kediaman wakil ketua DPRD kabupaten Pasuruan Ibu Adinda Denisa sejak kepala desa Jeruk Purut Bapak H Slamet menjabat sebagai kepala desa hingga sampai periode ketiga telah berulang kali mengajukan permohonan perbaikan kepada Pemkab Pasuruan tapi sesuai fakta yang ada tidak pernah mendapat respon padahal ruas jalan tersebut adalah salah satu Jalan kabupaten Pasuruan.
Tapi setelah adanya kejadian musibah banjir pada hari Jum’at tanggal (06-12-2024) dan pihak Pemdes Jeruk Purut pada hari sabtu tanggal (07-12-2024) telah melakukan perbaikan drainase yang ada di depan radio Rama FM Gedang pada hari senen tanggal (09-12-2024) pihak dinas Bina Marga kabupaten Pasuruan melakukan survei lokasi pada Drainase yang ada didepan balai dusun Gedang tersebut.

See also  Siapa Kuat Kiai Busyro - H. Herman Dali Kusuma dalam Berebut Tiket Pilkada Sumenep 2024

Pada hari minggu tanggal (15-01-2025) jam 09.05 wib melakukan investigasi ke lokasi kejadian dan konfirmasi dengan sosok penggiat lingkungan kabupaten Pasuruan yang akrab disapa Bang Herman , untuk meminta tanggapan tentang adanya musibah banjir yang telah menimpah warga dusun Gedang Desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, beliau menjelaskan bahwa indikator utama penyebab terjadinya banjir adalah drainase yang ada di depan balai Bu dusun Gedang yang melintas ruas jalan kabupaten kesebelah selatan karena diameter gorong -gorongnya hanya 40 cm dan sering tersumbat sampah hingga bila terjadi hujan airnya meluber kejalan raya dan kemana -mana.
Tuturnya!!.

Yang kedua lanjutnya
Kalau persoalan musibah bencana banjir yang telah menimbulkan dampak beban derita warga ini menjadi tanggung jawab jawab BPBD kabupaten Pasuruan atau untuk pelaksanaan perbaikan pembangunannya adalah tanggung jawab Dinas Bina Marga kabupaten Pasuruan apalagi dinas tersebut sudah melakukan survei ke TKP seharusnya harus cepat dilaksanakan eksekusi sebagai langkah tindak lanjut karena menurut hemat kami anggarannya tidak besar dan anggaran untuk penanggulangan bencana hakekatnya pada setiap tahun anggaran selalu ready stock .
Seharusnya Dinas terkait harus bersikap tanggap dan gerak cepat untuk melakukan penanganan dan jangan berdalih pada sistem birokrasi.
Satu hal dasar yang perlu dipahami bersama bahwa kehadiran air yang menyebabkan terjadinya banjir tidak pernah SMS lebih dulu oleh karena itu seharusnya kita selalu bersikap sedia payung sebelum hujan bukan setelah basah kuyup masih sibuk rapat bahas penanganan musibah banjirnya!! Jelasnya !!.

Kalau boleh berpendapat, bahwa persoalan Penanggulangan bencana termasuk wilayah sektor pelayanan kepada masyarakat dan bagian dari program prioritas Nasional tentang peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Kami menyadari bahwa kalau musim penghujan sudah hadir seperti sekarang ini kepala desa disemua desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan selalu dalam posisi Maju Kena Mundur Kena bagi kepala desa yang desanya tertimpah musibah banjir.

See also  Tim U-19 Indonesia Siap Berlaga di ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Dari permasalahan tersebut diatas secara jelas Dinas Terkait yang paling bertanggung jawab dalam penanganan bencana banjir terindikasi melanggar ketentuan Perda nomor 18 tahun 2006 Bab II tentang ruang lingkup dan tujuan pelayanan publik pasal 3 huruf a dan b tentang tujuan pelayanan publik, Bab III tentang tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik pada pasal 4(2), Bab IV tentang Standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 7(5) dan pasal 13 huruf a bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan tujuan standar pelayanan publik yang telah ditentukan. Tambahnya!!(Budhi H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *