Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim ,Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam mendidik serta mencetak generasi muda penerus bangsa sangat penting dan vital, pembentukan karakter dan mental sekaligus penguasaan ilmu pengetahuan untuk generasi bangsa sangat tergantung pada kinerja dan tanggung jawab guru.
Keberadaan seluruh tokoh besar pemimpin besar negara Indonesia ini tidak ada yang terlepas dari peran guru dalam mendidik dan membesarkannya, sehingga doa dan harapan seluruh masyarakat dan bangsa ini muncul pada sosok guru dalam mencetak generasi muda untuk menuju masyarakat sejahtera sesuai cita-cita kemerdekaan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka tidak heran Pemerintah juga memberikan apresiasi dan perhatian besar dalam kehidupan guru dengan memberikan gaji dan tunjangan layak bagi para guru yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik (guru), yang biasa kita kenal dalam bahasa birokrasi disebut dengan guru profesional, meskipun istilah Pemberian gaji dan tunjangan mereduksi profesi dan peran guru dapat menciptakan persepsi menyamakan guru sebagai buruh atau pekerja, namun dalam semua profesi selalu terdapat oknum termasuk profesi guru.
Dalam dunia digitalisasi dan globalisasi modern saat ini, sangat dibutuhkan sistem check and balance pada aparatur penyelenggara pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan negara agar keuangan negara tidak terganggu serta dimanfaatkan oleh oknum oknum di seluruh profesi tingkat kedudukan seseorang dalam instansi maupun lembaga pemerintah yang dapat merusak tatanan kehidupan. . berbangsa dan bernegara.
Dalam sistem itulah diperlukan etika dan hukum untuk mengaturnya agar kehormatan profesi dari oknum. Salah satu etika dan hukum yang berlaku di negeri ini adalah bilamana terdapat oknum sebuah profesi maka wajib menunjuk dan menyebutkan dengan terang dan jelas oknum tersebut, hal ini juga berlaku terhadap profesi LSM dan wartawan agar kehormatan profesi seseorang dapat dijaga apalagi peran LSM dan wartawan dalam sistem check dan control guna keseimbangan penyelenggara pemerintahan sangat penting dalam fungsinya.
Oleh karena itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih menyayangkan pernyataan sikap PGRI (Sekretaris PGRI) Bangkalan terkait dugaan kedatangan LSM dan Wartawan Bangkalan di sekolah-sekolah dan suka memberitakan hal yang jelek pada tanggal 26 Maret 2024 yang lalu.
M. Rosul Mochtar SE,SH Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih yang dikenal sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah BPWS tersebut, sangat menyesalkan pernyataan sikap PGRI Bangkalan karena tidak menunjuk oknum LSM dan wartawan dalam pernyataan sikap tersebut. Hal tersebut menurut Rosul , dapat berarti penyataan sikap PGRI Bangkalan yang menunjuk seluruh LSM dan wartawan Bangkalan, termasuk LSM Gerakan Bangkalan Bersih, Pernyataan sikap tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan dan konflik antar profesi di Bangkalan.terang, Rosul.
Lebih lanjut M. Rosul Mochtar SE, SH mengungkapkan, “dia meyakini bahwa pernyataan sikap PGRI Bangkalan tersebut berasal dari oknum guru di Bangkalan, karena seorang guru pasti terikat pada janji dan sumpahnya terutama sumpah untuk mampu memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan peserta didiknya sehingga guru yang baik/profesional tidak mungkin mengeluarkan pernyataan sikap parsial namun mengadung tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
Untuk itu Rosul menjelaskan, bahwa LSM Gerakan Bangkalan Bersih sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyikapi pernyataan sikap tersebut. Tegasnya.
(PD)