Warga Terdampak Dusun Kedamaian RT 02, RT 04 Dan RT 05 Walau Tidak Didukung Pengurus Tetap Geruduk PT CARGILL Yang Diduga Melanggar Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Warga Terdampak Polusi Udara dari RT 02, RT 04 Dan RT 05 karena sudah hilang kesabaran walau tidak didukung oleh pengurus dusunnya pada hari senen tanggal (02-12-2024) mulai jam 08.00 wib rame -rame Geruduk PT CARGILL yang diduga melanggar undang -undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 dan pasal 374.

Mereka melakukan reaksi damai ke PT Cargill didampingi oleh gabungan para tokoh LSM Kabupaten Pasuruan Mas Lujeng, Bang H. Hanan, Mas Muslim dan Bung Hendrik serta beberapa tokoh LSM lainnya.

Dan dalam unjuk rasa damai tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Gempol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol Bapak KOMPOL INDRO SUSETYO SH dan personil dari Polres Pasuruan yang dibantu personil TNI dari Koramil 0819/20 Gempol.

Permasalahan yang dipersoalkan warga yang melakukan unjuk rasa adalah Kebisingan, Bau tidak sedap, Tumpih dan pleas ( batu bara) juga tidak adanya perhatian dari pihak PT Cargill kepada warga terdampak.

Hasil konfirmasi Tim media harian merdeka post dengan beberapa peserta unjuk rasa Mas Cecep,Ibu Mia dan Kholili ( 02-12-2024) jam 09.45 wib untuk konfirmasi tentang permasalahan yang dipersoalkan ketika perwakilan pengunjuk rasa yang didampingi oleh para tokoh LSM melakukan dialog dengan pihak PT Cargill didalam pabrik, secara bergantian menjelaskan bahwa kehidupan warga merasa sangat resah karena selalu terjadi kebisingan hingga tidak pernah nyaman pada saat mau istirahat di rumah ditambah lagi sering kali menghirup bau tidak sedap ketika pabrik melakukan produksi. Tuturnya!!.

Yang kedua dampak tumpih yang bertebaran kerumah warga dimana kalau kena kulit sangat gatal sekali dan bau pleas ( batu bara) bila terhirup bikin pusing kepala. Dan selama ini warga terdampak melakukan protes tentang polusi udara yang sangat meresahkan tersebut kepada pihak pabrik hanya mendapat pepesan kosong alias janji omong doang. Jelasnya !!.

See also  Babinsa Sentul Lumajang, Laksanakan Pendampingan Rutin Posyandu Bersama Desa

Pada saat warga terdampak dusun Kedamaian RT 02, RT 04 dan RT 05 mau melakukan unjuk rasa damai ke pabrik Cargill ada edaran lembaran blangko yang dilakukan oleh oknum Pengurus dusun meminta warga supaya tanda tangan akan diberi uang Rp 600.000,- dari pabrik tanpa penjelasan yang jelas untuk apa. Akhirnya ada sebagian warga tanda tangan dan mendapat uang tersebut dan hari ini tidak ikut unjuk rasa . Tuntutan kami Pabrik secepatnya mengatasi polusi udara yang berakibat merugikan kami selaku warga terdampak atau pabrik harus relokasi,
Tambahnya!!.
Dan hasil pertemuan wakil warga yang didampingi oleh para tokoh LSM Kabupaten Pasuruan dengan pabrik belum ada titik temu yang jelas.

Berdasarkan hasil konfirmasi Tim media harian merdeka post (02-12-2024) dengan beberapa warga terdampak dari dusun Kedamaian desa Kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan . Menurut analisa dan kajian Tim media harian merdeka post bahwa Pihak pabrik terindikasi secara jelas dan patut diduga telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (1) huruf a tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH) Mengatur Larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam peraturan perundang undangan polusi udara disebut sebagai pencemaran udara adalah masuknya zat, atau energi dan atau komponen lain kedalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melebihi baku mutu udara ambien.

Selain UU PPLH ,ada juga pasal 374 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang berbunyi ” Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling lama 3(tiga) tahun atau pidana denda.

See also  Ini Alasan BPRS Bhakti Sumekar Akan Buka Kantor Cabang Baru di Wilayah Pantura

Bukti adanya pencemaran udara yang benar-benar sangat merugikan warga dusun Kedamaian RT 02, RT 04 dan RT 05 hingga sampai geruduk rame -rame ke PT Cargill.

Dan ada satu hal yang aneh tapi nyata,pada saat warga dusun Kedamaian RT 02, RT 04 dan RT 05 melakukan unjuk rasa damai ke PT Cargill, tidak ada satu orangpun pengurus dusun Kedamaian yang mendukung dari Para ketua RT, RW dan kawilnya tidak punya rasa peduli atas derita yang dialami oleh warga Dusunnya, ADA APA YA ? Kok seperti ada udang dibalik rempeyek!!!
Bersambung!(Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *