Volume Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan Fisik di Lapangan.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.Kelanit.

Berita, Daerah, Hukum238 Views

Makassar- Harianmerdekapost.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap Martinus Senopandang (57), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pasar yang merugikan negara senilai Rp 3,035 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni. Martinus yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat bekerja sama dengan Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas nama Martinus Senopandang,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Martinus diamankan di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Salona, Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10) sekitar pukul 19.58 Wit. Martinus merupakan kontraktor dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Teluk Bintuni tahun 2018.

Abun mengatakan pembangunan pasar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 6 miliar yang telah dicairkan sepenuhnya. Namun dari hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, volume pekerjaan tidak sesuai dengan fisik di lapangan.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,035 miliar,” sebut Abun.

Jaksa Kejati Papua Barat kemudian menuntut Martinus dengan tuntutan penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, Martinus mengajukan kasasi.

“Terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi daripada terdakwa dan menyebabkan putusan tetap yaitu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta,” papar Abun.

Abun melanjutkan, setelah putusan tersebut, Martinus tidak pernah mengindahkan panggilan Kejari Teluk Bintuni. Martinus kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Teluk Bintuni.

“Terpidana masuk dalam DPO. Selanjutnya akan kami bawa ke Manokwari, Kejati Papua Barat untuk dilakukan eksekusi badan,” pungkasnya.(ARK)

Editor : Amatus.Rahakbauw.K