Harianmerdekapost.com, Situbondo Jatim | Cara yang kurang baik untuk dilakukan demi mendapatkan pengakuan atas kepemilikan aset bangunan “Toko Kurnia”, berdiri di Jl. Raya Asembagus, Krajan Timur, Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo oleh ‘Koh HK’ (inisial -red) yang diketahui telah menempati aset bangunan rumah usaha/toko “Kurnia” yang berada di pinggir Jalan Raya Asembagus -Banyuwangi tersebut.
Bermula, ketika secara sepihak ‘HK’ ingin menguasai aset bangunan “Toko Kurnia” sebagaimana tercantum dalam Letter C Buku Krawangan Desa Asembagus; atas nama Yacqueline Liana, berdasarkan hasil pull bucket jurnalis “Merdekapost” yang rajin mengikuti proses persidangan gugatan perdata atas bidang hak No. 161/asgb/1981 an. Yacqueline Liana. Pemutakhiran data atas tanah di Kecamatan Asembagus yang dilakukan simultan dan komprehensif oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo al. Desa Asembagus dalam rangka program Reformasi Agraria melalui PTSL agar didapat informasi yang benar dan valid terkait tanah dan bangunan serta pemiliknya.
Upaya “HK” melayangkan gugatan kepada ahli waris/pemilik aset sebenarnya sesuai nama yang tercantum dalam dokumen Toko Kurnia, dimana gugatan tersebut ditujukan kepada Camat Asembagus selaku PPAT dan Kepala BPN Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo dikarenakan Penggugat merasa menemukan keanehan di dalam proses penerbitannya, terutama pada dokumen sertifikat No. 63/asbg/1976, Tgl. 28 Agustus; dengan luas 231 M², yang menyebutkan nama Liana tanpa permulaan Yaqueline adalah cacat hukum dan harus dibatalkan
Hal senada dibenarkan oleh Amir Abdullah, penggiat LSM setempat yang mengaku tahu tentang asal usul kepemilikan aset bangunan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (09/07/2023).
Amir mengatakan, mengetahui hal itu karena pernah menanyakan terkait IMB yang ternyata pemohon pengajuan IMB bukan atas nama ‘Koh mimi’ yang sebelumnya bersikukuh mengakui bahwa nama dia selaku yang menempati bangunan pada saat ini tertulis di perizinan IMB.
“Setahu saya pada permohonan ijin IMB nya bukan nama beliau, tapi kalau ada berkas atas nama beliau (Yacqueline, HK alias Koh Mimi . red) artinya ada dua dokumen pada obyek yang sama mas”, papar Amir.
Lebih lanjut, pada hari ini Senin (10/07/2023) pihak ahli waris yang tertulis memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Situbondo atas gugatan yang dilayangkan terkait obyek tanah dan bangunan Toko yang disengketakan.
Saat dikonfirmasi sebelum persidangan, ahli waris enggan untuk berkomentar dan lebih menyerahkan semua keputusan sesuai hasil persidangan yang digelar pada hari ini.
“Saya yakin semua akan selesai setelah persidangan hari ini, dengan begitu bisa jelas status tanah yang menjadi obyek gugatan”, jelasnya. (fjr)