TPQ Pagi Melanggar Perbup, Dan Legalitasnya Belum Jelas….?

 

 

 

Harianmerdekapost-Pasuruan- Perdebatan masalah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) pagi di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Hal ini kemudian di persoalkan oleh Ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan, Waridah.

 

Waridah mengatakan bahwa dirinya menekankan bahwa hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dimana dalam Perbup itu sendiri sudah dirancang sejak tahun 2020.

Pada pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa pada waktu pembelajaran TPQ usia 4 hingga 8 tahun pembelajarannya pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Lalu pada ayat dua menjelaskan bahwa anak yang berusia 7 sampai 15 tahun waktu pembelajarannya dilakukan pada pukul 17.30 sampai 19.00 WIB, atau maksimal sekitar 90 menit.

“Kan ini gak ada aturannya di Perbup, sementara kita mengacu pada Perbub, karena pagi itu waktunta anak TK dan Paud. Saya berharap semuanya bisa mematuhi Perbup yang sudah ada,” jelasnya, Senin (13/1/2024).

 

Waridah juga mengatakan bahwa selama ini TPQ pagi yang ada di Kabupaten Pasuruan masih belum mempunyai izin operasional. Sehingga hal tersebut masih tidak jelas keberadaannya.

 

“Kami minta dari DPRD maupun dari Dinas untuk membuat edaran jika nantinya TPQ ini tidak ada legalitasnya. Dan kami berharap hal tersebut bisa dibuatkan secepatnya,” tambahnya.

 

Beda dengan ibu Waridah, salah satu guru PAUD di kecamatan Gempol yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,

 

” Sebenarnya keberadaan TPQ Pagi sama sekali tidak menganggu, lembaga PAUD. Dalam pendidikan PAUD juga diajarkan pendidikan baca dan tulis Al Qur’an, tinggal wali muridnya mau memilih yang punya legalitas atau yang belum punya legalitas” tutur nya

 

Sementara itu Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkair hal ini. Dirinya juga membenarkan bahwa TPQ pagi itu masih belum jelas masuk ranahnya , ikut Kemenag atau Dinas Pendidikan.

See also  Pangdam XII/Tpr dan Panglima I Div Infantri TDM Tutup Latma Kekar Malindo-47/AB/2024

 

“Koordinasi ini terkait kebijakan piblik yang harus dilakukan bersama, dan ini perlu dikoordinasi antar steak holder. Karena memang untuk jamnya sendiri saya kira tidak ada yang overlap,” ungkapnya.

 

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dan jika diharap adanya perubahan atau perbaruan peraturan pihaknya akan mengikutinya….izz

Menanggapi audiensi dengan IGTKI Kabupaten Pasuruan terkait adanya TPQ Pagi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten agar mengusulkan perubahan Peraturan Bupati. Pasalnya peraturan yang selama ini digunakan sudah dianggap terlalu lama yakni pada tahun 2014.

 

Kadis Pendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto juga mengatakan bahwa terdapat beberapa unsur yang saat ini sudah tidak menjadi wewenang OPDnya. Diantaranya yakni masih mengurus SMA dan SMK yang diketahui hal tersebut sudah menjadi wewenang Pemprov Jatim.

 

“Jika mengacu pada perbup no 4 tahun 2014 ini sudah tidak update lagi dan perlu ada kajian lebih lanjut. Di Perda SMA dan SMK masih masuk, aementara diketahui itu sudah jadi wewenang oleh Pemprov Jatim,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

 

Selain itu Tri juga mempertanyakan terkair sanksi seperti halnya permasalahan TPQ Pagi yang lagi banyak diperbincangkan di Kabupaten Pasuruan ini. Pasalnya selama ini di Perbup tidak ada pengaturan sanksi terkait TPQ Pagi.

 

“Jika Perda dilakukan revisi, otomatis Perbup dan lainnya harus menyesuaikan Perda. Kalau urusan keagamaan menjadi tanggung jawab semua elemen,” lanjutnya.

 

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini mengatakan bahwa keluhannya ini sudah ditampung. Sehingga jika nantinya diperlukan perubahan akan dikoordinasikan dengan lainnya.

 

“Ini merupakan keresahan yang sudah lama semenjak saya berada di komisi IV dulu. Namun, jika ini nantinya bersifat urgen akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *