Harianmerdekapost, Kapuas Hulu, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal khusus Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah. Atas kasus tersebut, Reserse Kriminal khusus Polres Kapuas Hulu telah menetapkan Kepala Desa Tekalong beranisial Flm, sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengungkapkan bahwa, pada awalnya kasus Tipikor tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana telah terjadi penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600.
Kuat dugaan, Kepala Desa itu sendiri, bertanggung jawab atas kerugian ini, dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” Ungkapnya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Dijelaskan Kapolres, kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrimsus Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong,” Ujarnya.
Sedangkan rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut, yaitu tahun 2018 sebesar Rp 1.198.095.000, tahun 2019 sebanyak Rp 1.345.276.000, dan tahun 2020 mencapai Rp 1.535.586.000.tutup Kapolres mengakhiri. (Jhoni-Tim Hmp).