Tersangka Jual Beli Skin Care Lakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lumajang

Berita, Hukum, Peristiwa2554 Views

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim | Perseteruan jual beli antara Tabita Wijaya sebagai pembeli dan Ivana Cordellia sebagai penjual produk kecantikan, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu berbuntut panjang sampai di lakukan gugatan perdata di pengadilan negeri lumajang pasalnya pihak pembeli dan penjual belum menemukan solusi damai melalui mediasi oleh beberapa pihak.

Berawal Pembeli order skin care kepada Ivana Cordellia, sebanyak 10 Dus seharga Rp 22.500.000,- selang beberapa hari datang 6 dus dan di berikan kepada pembeli namun sama pembeli di tolak dan meminta lengkap 10 dus, berjalannya waktu pembeli diduga melakukan pembatalan sepihak serta meminta uang di kembalikan, pada akhirnya pembeli melakukan aduan Serta mediasi di Polsek Pasirian dan tidak menemukan kata sepakat dan di lanjutkan laporan polisi ke polres Lumajang, Namun sebelum dilaksanakan pemeriksaan panggilan pertama di polres Lumajang penjual Ivana, telah membawa uang sejumlah Rp 22 500.000, untuk di berikan kepada Sabita Namun ditolak dan melalui pemeriksaan pada akhirnya Penjual di jadikan Tersangka dengan pasal 378 KUHP

Ivana C, merasa tidak menerima dengan status sebagai tersangka dan berupaya menggugat perdata melalui Pengadilan negeri Lumajang, Rabu,(21 Juni 2023). Dalam sidang pertama pihak tergugat TW tidak hadir dan di wakilkan kepada Kuasa Hukumnya, Sandy Reza Ramadhan SH. Sidang tidak bisa di lanjutkan dan di teruskan di ruang mediasi antara penggugat dan tergugat akan tetapi pihak tergugat akan meneruskan kasus pidananya.

Sandy Resa Ramadhan, SH, CTA, CPLA, kuasa hukum Tabita menyampaikan, hasil dari mediasi akan tahu ketika para prinsipalnya bertemu,apabila nanti ada kata damai akan menjadi solusi kedua belah pihak tapi apabila tidak ada kesepakatan kasus hukum tetap berlanjut.

See also  Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023.

” Tadi belum sampai mediasi, karena Hakim Mediatornya menginginkan para pihak bertemu langsung dan melakukan perdamaian. Apabila bisa dicari win win solusi ya syukur, tapi kalau tidak proses hukum tetap jalan, kalau klien kami tetap lanjut, apalagi dari pihak sana melakukan gugatan di pengadilan kita ikuti saja proses hukumnya”, tegasnya

Sementara itu kuasa Hukum dari pihak penggugat Ivana Cordellia, Hendi Priono, SH, MH, dan Mohamad Hidayatus Sokheh, S.H. putra asli Lumajang yang berdomisili di kabupaten Blitar, selaku pihak penggugat menyampaikan, sidang gugatan dalam kasus perdata tersebut diajukan adanya perbedaan pendapat dengan penyidik Polres Lumajang dan dalam perkara tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum. Apalagi tergugat melakukan pembatalan jual beli secara sepihak.

“Sidang pertama ini agendanya mediasi, karena tergugat belum bisa hadir akan dilakukan mediasi lagi tanggal 3 Juli 2023,” ucapnya

Lanjut Hendi”, Pengadilan memberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk mencari titik temu terkait persoalan tersebut dan Ketidakhadiran salah satu pihak dalam mediasi, akan menjadi catatan tersendiri bagi Hakim Mediator, apalagi tergugat melakukan pembatalan jual beli secara sepihak “, tambahnya (AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *