Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawa Timur – Dugaan praktik pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang kian terkuak. Program Pengembangan Sekolah yang dirancang pihak sekolah diserahkan secara administratif kepada Komite untuk disampaikan ke wali murid, hingga akhirnya ditetapkan nominal sebesar Rp4,5 juta. Meskipun alur perencanaan tampak berjalan, rapat bersama wali murid justru berlangsung dalam kebisuan banyak orang tua enggan menyuarakan keberatan karena ketakutan akan keselamatan dan nasib pendidikan anak mereka, bahkan khawatir anak dikeluarkan dari madrasah.
Pernyataan yang menyatakan bahwa urusan pendanaan sepenuhnya ranah Komite Madrasah terbukti tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Temuan menunjukkan guru dan pihak sekolahlah yang secara aktif melakukan penagihan, bukan pengurus komite yang mandiri. Pembayaran pun disetorkan ke guru atau wali kelas, bukan dikelola secara transparan oleh lembaga perwakilan wali murid tersebut.
Praktik ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun, menimpa semua tingkatan kelas. Seorang wali murid siswa kelas XI berinisial AA menuturkan beban yang dirasakan tetap sama, yakni Rp4,5 juta hanya dibungkus istilah halus sebagai “Uang Jariyah”.
“Anak saya kan masih di sana, belum bayar karena saya tidak ada uang. SPP saja masih ada tunggakan, belum lagi biaya Ma’had (asrama). Bingung saya, belum lagi uang makan anak saya selama di asrama seminggu sekali kirim. Yang nagih SPP dan Jariyah biasanya wali kelas anak saya setiap waktu dan ke istri saya via pesan berantai, Awalnya 5 juta rupiah beberapa hari lagi di rapatkan menjadi 4,5 juta” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Penyimpangan terasa semakin nyata ketika penagihan dikaitkan dengan hak akademik siswa. Seringkali siswa diwajibkan melunasi tagihan terlebih dahulu sebelum diperbolehkan mengikuti ujian atau menerima rapor. Hal ini mengonfirmasi dugaan bahwa Komite Madrasah hanya dijadikan tameng formalitas untuk melindungi kebijakan sekolah, sementara operasional penarikan dana tetap dikendalikan penuh oleh pihak madrasah.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, menegaskan batasan kewenangan yang berlaku. Menurutnya, sekolah hanya berhak memberikan usulan kepada komite dan tidak boleh ikut campur dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan keuangan bahkan penagihan kepada murid ataupun wali murid.
“Saya bahkan menelpon kepala sekolah, bertanya apakah guru-guru ikut rapat, jawabnya tidak. Pokoknya jangan ikut rapat dalam memutusi apa pun itu, apalagi berkaitan dengan uang. Saya melarang itu. Harusnya komite. Nanti akan kami tindak lanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/8/2026).
Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, yang mengamanatkan prinsip kemandirian dan sifat sukarela dalam dukungan dana pendidikan. Komite seharusnya menjadi mitra pengawas dan perpanjangan tangan masyarakat, bukan alat legitimasi pungutan yang dieksekusi sepihak oleh sekolah.






