Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Penetapan kejaksaan negeri Bangil atas tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2022-2023 didesa Wonosari kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan berbuntut praperadilan terhadap kejaksaan negeri Bangil oleh kuasa hukum tiga tersangka.(18-08-2026)
Dalam sidang pertama,hakim baru memeriksa legalitas pelapor ( kuasa hukum tersangka) dan terlapor ( kejaksaan negeri Bangil). Dan pembacaan keberatan team kuasa hukum tersangka.
Salah satu team kuasa hukum Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang Santoso, gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah hukum ini diambil lantaran pihak pengacara menilai alat bukti SK penetapan Pokmas yang dijadikan dasar penyidikan belum pernah melalui uji laboratorium forensik.
Perselisihan hukum ini meruncing pada persoalan klaim status tanah kas desa (TKD) yang melibatkan puluhan warga peserta program sertifikasi tanah tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan dokumen serta partisipasi masyarakat didasari oleh pengakuan historis bahwa lahan yang diajukan memang berstatus sebagai tanah kas desa.
“Secara fisik 76 orang itu secara sadar mengetahui dan meyakini bahwa tanah ini adalah tanah kas desa, sehingga mereka bersedia membayar karena adanya pengakuan historis. Permasalahan apakah bukti SK yang diajukan itu cacat atau tidak, belum pernah dilakukan uji laboratorium penyidikan oleh kejaksaan melainkan tiba-tiba klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum Kades Wonosari, Ardiansyah.
Ardiansyah menuturkan bahwa seharusnya penetapan status tersangka ditunda terlebih dahulu hingga ada kejelasan hasil tes laboratorium terhadap keaslian berkas fisik. Pihaknya menemukan kejanggalan serius berupa adanya dua draf SK Pokmas PTSL yang mencantumkan nama-nama tersangka lain, padahal Kades Wonosari tidak merasa pernah menerbitkannya.
“Secara faktual orang-orang seperti Heru Tri Wibowo dan Benny Cornelles yang kini jadi tersangka itu tidak pernah terlibat dengan BPN maupun pengukuran tanah di lapangan. Klien kami tidak pernah mengeluarkan SK untuk mereka dan saat kami konfirmasi ke perangkat desa pun tidak ada SK Pokmas tersebut, itulah yang kami mintakan uji keabsahannya dalam praperadilan,” tegas Ardiansyah.
Kejanggalan ganda SK serta belum dilakukannya pengujian uji laboratorium forensik dinilai kuasa hukum sebagai bentuk kekeliruan prosedur hukum penyidik. Oleh sebab itu, forum praperadilan diharapkan dapat menguji secara terbuka seluruh tahapan penetapan tersangka agar proses penegakan hukum berjalan obyektif.
“Tim akan mempersiapkan berkas yang jauh lebih matang dibanding hari ini karena sempat ada beberapa berkas yang kurang lengkap,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah.
Fandy menyikapi gugatan praperadilan tersebut sebagai bagian dari kontrol yudisial yang sah dalam proses peradilan pidana. Jajaran Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan melengkapi seluruh bukti pendukung demi menghadapi persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri.
Untuk persidangan selanjutnya team pemohon akan mendatangkan saksi dan saksi ahli demikian juga team kejaksaan juga akan mendatangkan saksi…izz






