Tambang Pasir Berijin CV MMN Di laporkan ke Polres Lumajang Atas Dugaan Penyerobotan lahan

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. JawaTimur. Dugaan penyerobotan Lahan oleh salah satu Tambang pasir Berijin yang terletak di bawah Gladak perak selasa, 9/09/2025. Telah di laporkan dan di Terima oleh polres lumajang oleh ahli waris yang sah selaku pemegang Sertifikat melalui penerima kuasa ketua Gerakan Rakyat Indonesia bersatu Jaya ( Grib Jaya) DPC Lumajang, Nur Kholik. Dengan Nomor. LPM/263/IX/2025/SPKT/Polres Lumajang Terlapor CV Manfaat Manunggal Nusantara Atau Dirut MA. ( initial).

Seperti berita sebelumnya Harianmerdekapost. Com. Pihak pemilik Tambang pasir Berijin CV MMN telah di tegur secara lisan oleh salah satu ahli waris bahwa lahannya telah di gali tanpa ijin dirinya dan selanjutnya melakukan Pengukuran lahan yang di saksikan perangkat desa sumber wuluh kecamatan candipuro, Namun, batas batas lahan yang telah di ukur di cabut oleh pihak tambang , karena di anggap pihak CV telah kantongi ijin IUP OP dari ESDM dan Pembayaran retribusi lahan kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( DPU SDA) provinsi Jawa Timur telah di lalui selanjutnya menggali lahan sesuai Koordinat yang telah di setujui. Namun dalam koordinat IUP OP tersebut ada hak warga yang telah di rampas dan diduga telah melakukan penyerobotan lahan karena tidak ada ijin dari pemilik lahan bersertifikat tersebut.

Nur kholik. Ketua Grib Jaya DPC Lumajang menerangkan pada awak media bahwa dugaan penyerobotan tanah tersebut telah terjadi satu tahun lalu dan kondisi lahan sudah rusak akibat di tambang oleh CV MMN . Dasar dari laporan adalah Ahli waris memiliki Sertifikat asli dan taat pajak bahkan Pajak tanah tahun 2025 telah lunas dengan Luasan lahan 1,2 hektar dan Perkiraan lahan yang telah di keruk pasirnya sekitar 5 000 – 7 000 meter persegi kurang lebihnya.

READ  Terungkap Alasan Paus fransiskus Kunjungi Indonesia kepada Media Barat

“, Kami mendatangi polres Lumajang guna melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu pemilik tambang pasir Berijin yang berada di sekitar gladak perak desa Sumber wuluh kecamatan candipuro . Kami melihat ada dugaan proses perijinan ini cacat administrasi dan kami akan bersurat juga kepada kementrian ESDM untuk mengkaji ulang IUP OP yang telah di keluarkan. Ini sudah merugikan, Lahan tersebut adalah hak warga yang taat pajak tidak bisa serta merta di tambang tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan, ” Tegasnya.

Lanjut Kholik, ” Aliran yang ada sekarang adalah hasil rekayasa manusia karena untuk kedaruratan bencana, sebelumnya, Aliran semeru sekitar 200-300 meter jaraknya. Kalau ini di klaim milik negara dan di akui oleh DPU SDA sebagai wilayahnya dan di tarik retribusi lalu di berikan kepada pemohon pemohon ijin tambang bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara yang taat pajak. Hari ini kami lakukan Laporan Polisi terkait Dugaan pidananya dan selanjutnya nanti kami akan ajukan Gugatan perdatanya ke pengadilan Negeri terkait kerugian kerugian yang di timbulkan, ” Tambahnya.( AN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *