Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPUD Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu dan Kota Probolinggo

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, periode 2019-2024. Tim Seleksi anggota KPU mensosialisasikan pembentukan kembali anggota KPU Kabupaten/Kota, Provinsi Jawa Timur, Periode 2024-2029.( 08-03-2024).

Timsel diketuai Yuventia Prisca, Titin Wahyuningsih Sekretaris, Herlindah anggota, Mukhammad kholid Mawardi anggota, dan Laily Ulfiyah anggota,yang dibentuk berdasarkan Keputusan KPU No. 286 Tahun 2024, tentang Penetapan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Maka berdasarkan Keputusan KPU No.318, Tahun 2024, tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berjumlah 37 Kabupaten/Kota, di dua Provinsi Periode 2024-2029, melaksanakan kegiatan sosialisasi secara hybrid (luring dan daring).

Sosialisasi secara luring yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan, dengan mengundang rekan media secara terbatas, yang dilaksanakan di Gedung KPU, Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang daring, mengundang rekan media dari Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo, yang dilaksanakan melalui zoom meeting.

Dalam Sambutannya, Ketua Tim Seleksi, Yuventia Prisca, mengatakan bahwa sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat luas.

Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri dari : Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Penetapan hasil administrasi, Pengumuman hasil administrasi, Seleksi tertulis, dan test psikologi, Penetapan hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, dan masukan dan tanggapan masyarakat.

Selanjutnya Tes Kesehatan, Wawancara, Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara. Dan yang terakhir, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Titin Wahyuningsih selaku Sekretaris Timsel, juga menambahkan, dokumen yang harus diajukan Calon Anggota KPU, saat pendaftaran harus lengkap, karena mengacu pada Peraturan KPU, No.4 Tahun 2024, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadwal waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8-19 Maret 2024, dsn pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui website https://siapa.kpu.go.id,”. Dokumen pendaftaran adalah dokumen digital diunggah melalui SIAKBA, sedangkan dokumen fisik bisa dikirim ke Sekretariat Timsel yang beralamat di Hotel Novotel Samator, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28, Surabaya, Jawa Timur, Ruang Argon 1.

See also  Kolaborasi TNI Dengan Timkes di Lumajang Laksanakan Fogging 

Saya berharap keterlibatan aktif masyarakat dengan memberikan saran/masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sangat diharapkan, guna mendapatkan calon terbaik..tambah Bu Titin

Dalam tanya jawab Dijelaskan bahwa saat pendaftaran yang digunakan adalah sesuai KTP domosili, juga harus ada surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol minimal selama 5 ( lima ) tahun terakhir yang pernah ikut parpol, lanjutnya… pr/izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *