Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Pengadilan Negeri Bangkalan Menimbulkan Tanda Tanya Adanya Kejanggalan

Berita, Hukum, Kriminal1144 Views

Harianmerdekapost.com,Bangkalan- Jatim – Dalam Sidang lanjutan ke 4 pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Desa manok’an, Kec. Kokop, Kabupaten. Bangkalan, pada hari senin, 7/08/2023 pukul. 12.30 wib.di Pengadilan Negeri Bangkalan.

sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Negeri Bangkalan kali ini, di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina Widikartika.SH.MH yang di dampingi oleh Hakim anggota, I, Putu Wahyudi,SH., dan Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.

Kronologis dari Kasus penganiayaan ini terjadi pada April 2023 yang lalu, Kejadian tersebut berawal saat korban yang berinisial MLM 42th, bersama dua temannya hendak mengantarkan tenda dengan angkutan mobil pick up melalui jalan Desa, namun dipertengahan jalan mobil yang di gunakan untuk hantar tenda tersebut, tidak dapat melintas di sebabkan adanya besi pembatas jalan dalam kondisi miring, korban bersama dua rekannya berinisiatif turun untuk memperbaiki posisi patok besi tersebut.

Hal tersebut di lakukan agar mobil pick up  bisa masuk dan melintas, tiba-tiba datang pelaku SD menghampiri korban MLM menegur dengan nada tinggi disertai ucapan kata yang tidak menyenangkan, Sehingga terjadilah adu mulut antara SD dengan MLM.

Dalam keadaan cek cok tersebut SD (pelaku) emosi dan mengambil sebilah kayu ukuran kasok yang ada di sekitarnya, SD (pelaku) langsung memukul korban dengan kayu tersebut, di karenakan kondisi MLM (korban) dalam situasi terdesak maka MLM mencoba melindungi diri dengan cara menangkis kayu tersebut hingga patah, namun SD masih terus memukul MLM sampai jatuh, sehingga MLM mengalami luka di bagian kepala serta memar di bagian tubuh dan wajah.

Korban (MLM) langsung dibawa ke Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan perawatan dan visum guna sebagai bukti telah mengalami tindak kekerasan dan sekaligus sebagai bahan bukti pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (polisi).”

See also  Kegagalan Bupati Lumajang Bangun Dam Gambiran Salah Satu Bukti Abai Pada Petani

ke 3 saksi yang di hadirkana dalam lanjutan sidang kali ini adalah MT, MA, dan AH, dari ke 3 orang saksi dalam persidangan tersebut, memberikan kesaksian bahwa, tersangka SD telah melakukan tindak penganiayaan pada korban MLM, menurut keterangan ke 3 saksi yang saat kejadian perkara berada di tempat   bersama dengan korban (MLM). Sehingga keterangan dari saksi tersebut menguatkan keterangan korban (MLM) dalam persidangan sebelumnya yang di sangkal oleh tersangka (SD).

Rofii Ibnu Marzuki S.H., sebagai kuasa hukum dari korban (SD), memberikan pernyataannya, ” merujuk pada keterangan para saksi dalam persidangan tersebut kami membaca adanya indikasi kejanggalan dalam pemberkasan perkara dari pihak penyidik ke pada pihak kejaksaan, hal tersebut di dasari adanya keterangan dari saksi yang menyatakan jika saat kejadian perkara istri tersangka SD bersama dengan saudara perempuannya berada di tempat kejadian.

Menambahkan, ” keterangan dari para saksi menyatakan jika saat terjadinya perkara tersangka SD sempat menodongkan pistol ke pada korban, namun terkait tindakan tersebut tidak masuk dalam berkas penyidik serta tidak di ungkap dalam persidangan.

Melanjutkan, ” dengan adanya temuan dari keterangan saksi dalam persidangan, hal ini  menimbulkan tanda tanya pada masyarakat, terkait adanya kejanggalan pada penanganan kasus mulai dari tahap penyidikan sampai persidangan, di karenakan tidak di ungkapnya dalam fakta persidangan adanya keterangan tindak penodongan pistol dan adanya 2 orang di tempat kejadian perkara. Jelasnya.

” Dengan adanya keterangan saksi tersebut, kami kedepannya akan mengambil langkah  guna kebenaran dan ketransparanan dalam penanganan serta penyelesaian kasus yang di alami oleh korban MLM, harapan kami semoga korban MLM mendapatkan keadilan Hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, serta tersangka SD sendiri mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Tegas, Rofii.

See also  Kini Jita Bersinyal Kembali

(PD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *