Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Jalan akses 4 desa di desa Grati Tunon, sekarang tidak bisa dipakai lagi, akibat tanahnya di keruk oleh Pengembang perumahan di daerah tersebut.
Tanah yang merupakan aset dusun atau desa sedangkan pengerukan ya tanpa seijin Warga . Bahkan disinyalir selama ini pihak penambang tanpa ada selembar ijin pun yang dikantongi dalam proses eksplorasi tanah kata mas Ridwan ovu sang pengunjuk rasa. Sebenarnya warga sudah pernah melaporkan pihak penambang ke Polresta Pasuruan. Tapi sampai saat ini sepertinya tidak ada tindakan yang berarti dari pihak APH dalam proses penambangan tanah kas desa ini….tambah bang Ridwan.
Ditambahkan juga saat bulan agustus 2024 saat warga meanyakan ke pak lurah tentang ijin pengupasan jalan , ternyata pengembang tidak bisa menunjukkan surat ijin pengupasan , tapi memang ada surat ijin pengupasan pertanggal 07 September 2024 di lahan PT. Dewe sendiri, bukan ijin mengupas aset jalan desa tambahnya
Karena sudah lelah menunggu kepastian masalah ini, warga dusun Parasan kelurahan grati tunon kecamatan grati, menggelar demo di tempat. Akhirnya para demonstran di fasilitas kecamatan, untuk mediasi yang disaksikan atau sebagai mediator pihak Polresta Pasuruan di kantor kecamatan grati. Pihak Polresta Pasuruan yang diwakili kabagops AKP Moch Suud, juga dihadiri Kapolsek, danramil, camat Grati dan juga kasat Reskrim polresta.
Namun sampai mediasi berakhir tidak ada titik temu atau kesepakatan antara warga dan pihak penambang serta pihak pengembang yang diuntungkan sebagai penerima tanah sertu dari pihak penambang untuk pengurukan lahannya. Pihak PT Dewe tidak sanggup untuk mengembalikan tanah yang sudah dipakai urug di lahan perumahan nya.
Salah satu warga yang ikut mediasi Suparman menyampaikan,”material tanah seluas kurang lebih panjang 600 meter, lebar 3,5 meter dengan tinggi 20 meter persegi itu sangat berarti bagi warga Parasan kalau dijual per kubik bisa mendapatkan sampai 2 milyar lebih , itu kalau dinilai dengan uang. “ungkapnya.
Juga “kami ingin agar aset Dusun Parasan dikembalikan sesuai buku trawang Desa Kelurahan Grati, dalam hal ini pak lurah harus bertanggung jawab. Lebih lanjut ”
PT. Dewe mengambil tanah itu atas ijin siapa ?, tambahnya saat diadakan mediasi.dikantor kecamatan.
Seharusnya Pemerintah daerah kabupaten Pasuruan memperiotaskan kasus lahan desa ini, karena ini juga merupakan aset Pemda kabupaten Pasuruan tamab Ridwan ovu ….izz