Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jatim – Unit III tindak pidana tertentu ( Tipidter) polres Lumajang melakukan penyerahan tahap dua Terduga pelaku tambang pasir ilegal yang ada di kabupaten Lumajang, tepatnya pemilik ijin Atas nama MA yang ada di Jugosari Desa Sumber kecamatan Candipuro memasuki tahap dua penyerahan Berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kepada kejaksaan negeri Lumajang.
MA ( Initial) pemilik Ijin tambang Pasir resmi memiliki IUP OP, melakukan aktifitas tambang di luar koordinat menggunakan alat berat. terduga pelaku tambang pasir ilegal di luar koordinat tersebut di gelandang ke polres Lumajang pada tahun 2022. Pelaku tambang pasir di luar koordinat masuk dalam kategori tambang ilegal karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral. Pasal .
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang. S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasatreskrim polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K, M.A., saat di konfirmasi Harian merdeka post.com melalui Pesan Berantai membenarkan adanya penyerahan tahap dua terduga pelaku tambang pasir ilegal atas nama MA. Sedangkan untuk atas nama HAN( Initial) belum memasuki tahap dua.
“, Yang hari ini tahap dua ke kejaksaan a.n MA “, singkatnya. (Rabu. 27/ 9/ 2023).
Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat , Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (AMPEL ) yang selalu menyoroti tambang pasir ilegal di kabupaten Lumajang mengapresiasi Kepolisian Resort Lumajang telah melakukan proses tahap dua terkait terduga pelaku tambang pasir ilegal galian C di kabupaten Lumajang. Berharap untuk Terduga pelaku tambang pasir ilegal yang belum P21 meminta aparat kepolisian Lumajang segera untuk melakukan proses tahap dua karena masyarakat sedang menunggu penegakan keadilan di Lumajang serta keseriusan kepolisian dalam menangani pelaku tambang ilegal yang sebelumnya marak di Lumajang.
“Kami sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian resort Lumajang memberantas pelaku pelaku tambang ilegal dan telah melakukan proses proses penindakan hukum pelaku tambang pasir ilegal yang ada di kabupaten Lumajang. Kami berharap dari sisa tersangka tambang pasir ilegal yang belum masuk tahap dua pihak kepolisian resort lumajang tidak tebang pilih di mulai dari di lokasi PT RJM ( tepi pantai ) sampai pemilik CV DPS sumber wuluh kecamatan Candipuro. Para tersangka yang di rilis tahun lalu ( 2022) masih ada yang berstatus P19 untuk segera di lakukan proses tahap dua karena beberapa elemen masyarakat Lumajang saat ini masih memantau proses proses hukum para pelaku tambang pasir ilegal yang sudah di tetapkan. Supaya tidak terjadi polemik di masyarakat pihak kepolisian polres Lumajang untuk segera melakukan proses proses selanjutnya para tersangka yang tersisa”, cetusnya. (AN).