Resmi, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis Lima Tahun Penjara, Sedangkan Istrinya Hanya Empat Tahun, Ini Kata Majelis Hakim

Palangka Raya, harianmerdekapost.com – Hari ini, Selasa (12/12/2023), Mantan Bupati Kuala Kapuas ‘Ben Brahim S Bahat akhirnya resmi divonis 5 (Lima) Tahun Penjara, sedangakan sang Istri Ary Egahni divonis 4 Tahun penjara oleh Majelis Hakim atas perkara kasus korupsi yang dilakukannya. Sidang Putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Dalam kasus ini, kita nyatakan bahwa terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata majelis hakim Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya dipersidangan.

Selanjutnya, Majelis hakim juga menegaskan bahwa selain pidana pokok, mantan Bupati Kapuas tersebut juga dijatuhkan pidana dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan sang istri Ary Egahni juga didenda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp6 miliar lebih, dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tersebut terdakwa tidak dapat memenuhi denda (mempunyai uang pengganti ), maka harta bendanya akan disita dan kemudian dilelang, hal itu dilakukan guna menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,”Tambahnya.

Kemudian, dalam Kasus ini Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.

Disisi lain, menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap Pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, namun jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap hakim menerima putusan, karena Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ke-2 terdakwa 8 (Delapan) tahun empat bulan penjara untuk Ben brahim, kemudian delapan tahun penjara untuk sang Istri Ary Egahni.

See also  Dandim Bersama Forkopimda Lumajang Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke-78

Ditambahkanya, JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada Ke-2 terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.8 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.(Luk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *