Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim. – Industri Aspal dan beton milik PT Gorib Nanda Guna, yang ada di Selok Awar Awar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang diduga selama ini menyalahi aturan pasalnya beberapa Dinas Dari kabupaten Lumajang mendatangi PT GNG, guna mengkonfirmasi terkait perijinannya. Beberapa waktu lalu tanggal 22/8/23 di datangi DPMPTSP dan Senin , 28/8/2023 di datangi dari Dinas Perhubungan lumajang.
Baca Juga : PT Gorib Nanda Guna didatangi DPMPTSP Kabupaten Lumajang…..
Dinas Perhubungan kabupaten Lumajang kali ini mendatangi terkait Ijin AMDAL Lalin karena adanya laporan warga sekitar terkait lalu lintas kendaraan besar tronton melewati jalan kelas III wewenang kabupaten yang memiliki tonase maksimal 8 ton.
PT GNG menurut keterangan Perwakilan pegawai yang ada di Lumajang berproduksi hotmix dan beton serta pemecah batu telah berdiri sejak tahun 2013. Seperti berita sebelumnya Harianmerdekapost.com. perijinan produksi hanya di lengkapi SLO ( sertifikat layak operasi) dan untuk yang lain lain masih dalam tahap konfirmasi Dinas terkait.
M Ichwan, Perwakilan dari Dinas Perhubungan menjelaskan Kepada awak media bahwa kedatang kali untuk klarifikasi terkait adanya tronton lewat jalan kabupaten yang selama ini di keluhkan warga sekitar dan ijin AMDAL lalinnya.
“, Memang kalau ijin AMDAL Lalin masih belum ada, karena pendirian PT Gorib waktu itu aturan belum ada, kalau lebih lanjut nanti ke pimpinan saja. kami ke sini hanya untuk pantau terkait kelas jalan karena ada laporan warga “, jelasnya saat di kantor Gorib. Senin,28/8/2023.
Sementara itu Hadi, Karyawan dari PT Gorib Nanda Guna yang menemui perwakilan Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa kedatangan dishub hanya silaturahmi dan mempertanyakan terkait bahan material dan perijinan dan selebihnya tidak mengetahui karena bukan kewenangannya melainkan ada di kantor pusat
“, untuk terkait Amdal lalin tadi memang di singgung, tapi semuanya di sini tidak ada yang tahu dan yang tahu persis memang kantor pusat, kami hanya karyawan biasa. Untuk SKAB tadi di cek tapi semuanya memang ada dan cuman kroscek saja , tiap dua Minggu sekali di ambil BPRD”,tegasnya
Lanjut Hadi, ” kami akan meneruskan kedatangan Dinas perhubungan ke pimpinan kantor pusat terkait Amdal lalin dan sebagainya. yang bisa menyelesaikan nanti kantor pusat. Harapan dari dinas terkait armada tronton tidak melewati jalan sesuai kelas jalan karena ini jalan kabupaten sesuai aturan “, tambahnya hadi.28/8/23.
Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL menyoroti terkait perijinan AMDAL Lalin PT GNG yang masih belum terselesaikan bahkan diduga tidak ada . di harap aktifitas produksi di hentikan sementara sampai perijinan selesai dan apabila ada sanksi pidananya Harus di proses secara hukum yang berlaku karena aktifitas kurang lebih 10 tahun pemerintah daerah lumajang dalam hal ini kecolongan dari aktifitas produksinya .
“, kami berharap dengan adanya temuan tersebut Dinas terkait dan APH untuk segera memproses PT GNG yang ada di kabupaten Lumajang , sebelum adanya perijinan terselesaikan seharusnya tidak operasi produksi atau di tutup sementara bahkan permanen. Dan kelas jalan menuju ke lokasi produksi pun tidak sesuai peruntukannya. Kabupaten Lumajang selama ini telah kecolongan terkait adanya aktifitas tersebut dan ada kerugian negara dalam hal ini serta ada aturan yang tidak di langgar”, tegasnya (AN).