PT Gorib Nanda Guna Didatangi DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Diduga Terkait Perijinan

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim –  Petugas DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten Lumajang yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan mendatangi PT Gorib Nanda Group yang ada di desa Selok Awar Awar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang guna untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terkait perijinan.

PT Gorib Nanda Group, yang ada di kabupaten Lumajang meliputi beberapa produksi antara lain AMP( Aspalt Mixing Plant) atau biasa di sebut Beton Aspal / Hotmix , Batching Plant yang menghasilkan ready mix atau beton curah siap pakai dan produksi Stone Crusher atau pemecah batu besar menjadi kecil kecil untuk campuran aspal dan beton.

Yusuf, koordinator tim wasdal dari DPMPTSP kabupaten Lumajang menegaskan kepada awak media terkait kedatangan di PT GNG bahwa akan memfasilitasi perijinan usaha yang ada di kabupaten Lumajang serta mengklarifikasi perijinan antara sudah mengurus atau belum.

“, ini masih dalam tahap sharing maksudnya, terkait perijinannya tentunya kalau dari perusahaan memberikan ijinnya maka dari itu ijinnya kita ketahui clear and clean. nanti kita cek lagi perijinannya, ada di pusat Surabaya jadi nanti dari pihak perusahaan akan di kasih info, di informasikan ke pusat nanti tentunya akan di beritahukan ke kita, di tunggu dulu”, jelasnya kepada awak media, Selasa, 22/8/2033.

Baca Selanjutnya : PT GNG Cabang Lumajang Diduga Ilegal

Sementara itu Kepala Produksi PT GNG ( Gorib Nanda Group) yang ada di kabupaten Lumajang , Taufik, mengatakan kepada awak media bahwa terkait perijinan AMP sudah mengantongi SLO ( sertifikat layak operasi) dan terkait perijinan yang lainnya akan di konfirmasikan ke pusat ( Surabaya ) karena dirinya hanya sebagai pelaksana, sedangkan SLO masih baru bulan mei 2023 dan tiap dua tahun SLO di perbarui, PT GNG berdiri di kabupaten Lumajang kurang lebih mulai tahun 2013 dalam artian sudah 10 tahun berproduksi. Namun saat di singgung terkait Amdal Lalin ( analisis dampak lalu lintas) Taufik, menambahkan kepada awak media bahwa terkait Amdal lalin tidak mengetahui karena hanya sebatas pelaksana dan kemungkinan ada semua hal hal perijinan ada di kantor pusat dan kedatangan Petugas DPMPTSP ke PT GNG

See also  Pemdes Randupitu Meraih Penghargaan Sebagai Perwakilan Desa Berseri Kabupaten Pasuruan Sekaligus Menjadi Narasumber Desa Nol Sampah Yang Tidak Membuang Sampah Ke TPA Dengan Program Resufed Derived Fuel (RDF) Pada Peringatan HPSN Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

“, jadi apapun yang mau di pertanyakan, terkait perijinan apapun seperti orang ( petugas DPMPTSP) akan kami sampaikan ke pusat, dan dari perusahaan ini itu ada perijinan dari penanaman modal seperti apa, dan kami juga tadi tidak bisa menjawab seperti apa apa karena tidak tahu belum atau sudah tapi saya sudah konfirmasi ke kantor pusat kami”, tegasnya

Lanjut Taufik”, di sini ada hot mix ada Stone crusher, Batching Plant beton dan perijinan masing masing itu ada seperti kalibrasi, kalau crusher ini tidak tahu ada atau belum ya, karena selama ini untuk kelayakannya hanya hotmix dan redimix”, tambahnya Taufik, (Selasa 22/8/23). (AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment