Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim -Kabupaten Pasuruan masih banyak terjadi kasus narkoba. Dalam press release nya,Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H,( 28-02-2024).
Kompol Haris Aziz, S.H mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus narkoba. Dan mengamankan tersangka total berjumlah 20(dua puluh) orang, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.
Pengungkapan itu di beberapa wilayah kabupaten Pasuruan dan semua tersangka diamankan di Mapolres. “Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya. (hum/red)