Harianmerdekapost.com, Manado, Sulut – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM periode 2020–2023, Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis, resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Kamis (10/4/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, dan Fredy Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut saat ini, ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut terkait peran mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA, saat Jeffry Korengkeng tiba di lingkungan Mapolda Sulut, disusul oleh Fredy Kaligis beberapa menit kemudian.
Keduanya sempat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, lalu kembali masuk untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah diperiksa, Fredy Kaligis terlebih dahulu resmi ditahan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Tak lama kemudian, Jeffry Korengkeng menyusul dalam kondisi yang sama.
Penahanan terhadap kedua pejabat ini merupakan bagian dari penyidikan intensif yang terus dilakukan oleh Polda Sulut terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan ke Sinode GMIM selama empat tahun terakhir.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Fredy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, tiga nama lainnya adalah AGK (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Penjabat Sekprov tahun 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), dan HA (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM sejak 2018).
Penyidik terus mendalami aliran dana hibah tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, guna mengungkap tuntas praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terbaru, namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan akan diperluas ke pihak-pihak yang terindikasi menerima atau memfasilitasi pencairan dana hibah tanpa prosedur yang sah.
Penulis : MICHAEL HONTONG