Harianmerdekapost.com.,Jayapura, – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Polda Papua dan Bea Cukai Jayapura menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 95 gram dari Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam paket berisi buku.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada Wartawan di Kota Jayapura , Papua , Selasa (31/10/2023). “Paket haram itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Malaysia, dan dikemas dalam bentuk dokumen buku,” ujar Alfian.
Dalam kasus itu, Tim Opsnal Subdit III Narkoba bersama tim dari Bea Cukai Jayapura pada Senin (30/10/2023) menangkap dua orang yang terlibat dalam jaringan penyeludupan narkotika. Keduanya merupakan warga Kota Jayapura berinisial MF dan AT.
“MF ditangkap setelah mengambil paket kiriman di kawasan Kelapa II Entrop. AT ditangkap di rumahnya yang berada di Hamadi Tanjung, Kota Jayapura,”
Menurut Alfian, pengungkapan jaringan perdagangan sabu-sabu di Kota Jayapura terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menerima informasi dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekrim Polri.
“Laporan itu kami terima pada 25 Oktober 2023, sekitar pukul 10.15 WP. Informasi itu menyampaikan bahwa ada sebuah paket berbentuk dokumen dari Malaysia ke Jayapura yang diamankan Tim DIN Bea Cukai di mesin X- Ray Bandara Soekarna Hatta,” ujarnya.
Alfian menyatakan tersangka AT mengaku kepada penyidik bahwa paket narkotika itu dipesan T dan H yang berada di Batam. Sabu-sabu itu akan dijual di Kota Jayapura dengan harga Rp2,5 juta per gram.
“Jadi kalau dihitung per gram dengan harga segitu, totalnya mencapai Rp237 juta lebih. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Polda Papua ,” tutupnya.
(Amatus.Rahakbauw/K)