Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bersama Kantor Bea Cukai, Memusnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Ditempat perkantoran Raci, Bupati Pasuruan HM.Rusdi Sutejo bersama Kantor Bea Cukai dan disaksikan Forkompinda memusnahkan jutaan rokok ilegal dari pengamanan operasi Barang Kena Cukai (BKC). Diantaranya rokok tanpa pita cukai, Tembakau Iris dan minuman yang mengandung etil alkohol.  (27:04:2026)

Barang yang dimusnahkan dengan cara pembakaran merupakan barang yang dikuasai negara ( BDN) dan telah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN).

Dengan pemusnahan jutaan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujar Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi harus terus ditertibkan secara konsisten.

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas. Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang signifikan melalui sektor cukai.

“Hari ini kami memusnahkan barang ilegal dengan total berat mencapai 10,014 ton, dan 1.982,80 liter dengan nilai barang Rp 6.392.749.210,-, dimana nilai total kerugian negara mencapai Rp 3,2 milyar ,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana. Ia menyayangkan dana sebesar itu hilang begitu saja, padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

READ  SemaRun 79 K : Kodim Bersama BWX Ultra Pewaris Nilai Juang Kemerdekaan RI

Kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku. Beberapa tanda fisik yang mudah dikenali antara lain kemasan tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai bekas, hingga salah tempel personalisasi.

“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan mereka. dan akan mengolah setiap informasi yang masuk untuk kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan tindakan tegas,” tambah Hatta.

Dengan sinerginya aparat dan warga, diharapkan para pelaku usaha rokok yang belum berizin dapat segera beralih ke jalur legal sesuai ketentuan pemerintah. Dengan menjalankan usaha yang resmi, otomatis pengusaha juga ikut turut serta berkontribusi nyata dalam pembangunan diKabupaten Pasuruan …izz

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *