Harianmerdekapost.com., Jayapura –
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 mengamanatkan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait. Untuk itu diperlukan upaya kolaboratif dengan berbagai pihak untuk mendorong percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial salah satunya di wilayah papua.
Kepala BPSKL Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri menyebutkan bahwa KLHK telah mengalokasikan areal seluas ± 2.673.404,25 ha di Papua dan seluas ± 515.000,13 ha di Papua Barat dalam PIAPS untuk dikelola masyarakat dengan skema HD, HKm, HTR, dan Kemitran Kehutanan. Hingga saat ini telah ditetapkan 81 Kelompok Perhutanan Sosial ini (41 KPS di Provinsi Papua, 8 KPS di Provinsi Papua Pegunungan, 17 KPS di Provinsi Papua Tengah dan 15 KPS di Provinsi Papua Selatan) dengan total areal kelolanya seluas ± 159.058,30 ha. Dari 81 KPS baru 15 KPS yang telah dan sedang menyusun dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) lanjut Pak Ojom Somantri.
Dalam upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial, The Asia Foundation bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) bagi Lembaga Desa Pengelola Hutan dan CSO di Papua dari tanggal 24 – 26 kegiatan tersebut dilaksanakan Agustus bertempat di Hotel Aston Jayapura yang diikuti oleh pengurus LPHD Kampung Pigapu, LPHD Kampung Waninggap Nanggo, LPHD Kampung Ambora dan LPHD Kampung Kamdera serta pendamping dari BPSKL Wilayah Maluku Papua, Dinas KLHK Provinsi Papua, Dinas LHKP Provinsi Papua Selatan, Dinas LHKP Provinsi Papua Tengah, KPH Fakfak, CDK Mimika dan sejumlah CSO pendamping LPHD.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan ini menurut Daniel Kbarek dari The Asia Foundation adalah untuk meningkatnya kapasitas pendamping dan pengurus LPHD dalam memahami proses dan tahapan dalam penyusunan RKPS dan RKT serta tersusunnya draft final RKPS dan RKT sesuai ketentuan dalam Pemen LHK No. 9/2021.
Selain itu lanjut Daniel Kbarek melalui pelatihan ini diharapkan terbangunnya jaringan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara pengurus KPS/KUPS dengan pendamping, baik dari pemerintah daerah maupun CSO.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).