Pelat Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Berwarna Gelap, Kasat Lantas : Itu Jelas Melanggar Aturan

Berita, Daerah652 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Sebuah postingan di akun media sosial Facebook pada 10 Januari 2024 sempat menjadi perbincangan hangat ditengah Masyarakat Sumenep.

Dalam unggahannya itu, akun Facebook bernama Imam Riezky Wahyudi memposting sebuh mobil pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan kondisi nomor polisi diberi penutup berwarna gelap.

Dalam unggahan itu pula, pemilik akun juga menberikan keterangan “Tolong bantu jawab yang tau…. 1. Mobil dinas pakai mika plat nomor yang gelap…..? Mungkin ada yg dari pemerintahan bisa menjawab juga disini. Waktu dan tempat kami persilah kan.” dengan tagar #pemdasumenep, #kabupatensumenep #bupati Sumenep.

Menyikapi persoalan tersebut, wartawan Harianmerdekapots.com mencoba mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution untuk meminta penjelasan mengenai aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan oleh AKP Alimuddin, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah di atur oleh undang-undang.

Menurutnya, Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal larangan memudifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.

“Intinya, pelat nomor yang benar itu plat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada pelat nomor yang dimodifikasi, mulai dari dirubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas telah melanggar aturan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

See also  Pemberantasan Sarang Nyamuk, Babinsa Kedungjajang Giat Pendampingan Fogging di Pemukiman Warga

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.(*/Nri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *