Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – PDAM adalah merupakan Usaha BUMD kabupaten Pasuruan yang bergerak di bidang jasa Air bersih bagi masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan yang membuka Kantor Cabang di 24 kecamatan yang berkantor pusat di jalan Pattimura no 7, Sidon ganti , Kutorejo, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
Khusus untuk pelayanan jasa Air bersih yang telah dilaksanakan oleh PDAM Cabang Gempol betul -betul sangat mengecewakan konsumen karena pada musim kemarau ini , ada di beberapa titik yang digilir bahkan ada yang selama 3 bulan terakhir tidak mendapat aliran air dari PDAM walau setetes, padahal setiap bulan bayar Ristribusi ( bayar beban meteran) seperti yang ada di wilayah desa Ngerong.
Pada hari rabu tanggal (06-11-2024) Tim media harian merdeka post langsung datang kekantor Cabang PDAM Kecamatan Gempol (setelah mendapat aduan dari warga) untuk konfirmasi tentang pelaksanaan distribusi air bersih kepada para konsumen yang dilakukan oleh pihak PDAM Cabang Gempol, dimana pada saat itu ditemui oleh kasi bagian perbaikan aliran air PDAM yang akrab disapa Mas Eko, menjelaskan bahwa pada musim kemarau ini debet air menurun hingga kami lakukan sistem bergilir. Tuturnya !!.
Ketika Tim media harian merdeka post mempertanyakan tentang konsumen dibeberapa dusun yang ada di wilayah desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang 3 bulan terakhir berjalan tidak mendapat atau merasakan aliran air PDAM sama sekali, padahal mereka setiap bulan tetap diwajibkan bayar Ristribusi ( beban meteran) tersebut? , beliau menjelaskan bahwa mesin pompa yang ada di dusun Karang Ploso desa Ngerong mengalami kerusakan dan harus diganti dengan pompa air yang baru, kami sudah mengajukan kepimpinan yakni kantor PDAM Pusat hingga saat ini belum mendapat respon atau direalisasi ,itu kendala yang kami hadapi. Jelasnya !!.
Kemudian Tim media harian merdeka post pada hari rabu dan senen tanggal (06-11-2024 dan 11-11-2024) sebanyak 2x menemui kepala desa Ngerong bapak H Jemmy Sadiman untuk meminta detail tanggapan tentang keluhan dan jeritan para konsumen air bersih PDAM dari beberapa dusun di wilayah desa Ngerong yang mendapat pelayanan seperti itu, beliau menjelaskan karena warga menyampaikan keluhannya kepada pemerintah desa,kami selaku kepala desa secara resmi sudah menindaklanjuti dengan telah melayangkan surat kepada pihak kantor cabang PDAM Gempol yang pertama supaya dilakukan pergeseran pipa air yang didepan tandon air yang Berlokasi dijalan Karang Ploso dari arah barat ketimur( geser ke selatan) karena sangat mengganggu para pengguna jalan. Tuturnya!!.
Yang kedua lanjutnya
Tentang warga desa Ngerong dari beberapa dusun yang beberapa bulan terakhir ini setiap bulan bayar Ristribusi ( beban meteran) tapi tidak merasakan aliran air PDAM tersebut , karena Air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang sehari-hari wajib ada. Jelasnya !!.
Berkait dengan adanya peristiwa tersebut diatas , Penulis meminta kepada Bapak PJ Bupati kabupaten Pasuruan untuk secepatnya turun tangan atau menginstruksikan kepada kepala kantor pusat PDAM supaya segera menangani persoalan yang sudah meresahkan masyarakat luas ini terutama para konsumen yang menggunakan jasa pengadaan air bersih dari PDAM ini. Kalau tidak cepat ditangani, dikuatirkan ada reaksi dari para konsumen.
Sesuai kajian penulis sebagaimana fakta di lapangan, kalau pihak cabang PDAM Gempol memberikan jawaban bahwa karena musim kemarau debet air berkurang,itu jawaban atau alasan klasik dan yang kedua kalau ada pompa air yang rusak dan sudah mengajukan permohonan ke kantor pusat tapi hingga saat ini belum direspon atau direalisasi,lalu pertanyaannya, Uang retribusi ( bayar beban meteran) dari para konsumen lalu dibuat untuk Apa?.
Dan menurut hemat penulis secara jelas pihak PDAM Cabang Gempol maupun Pusat kabupaten Pasuruan, terindikasi secara jelas melanggar Perda kabupaten Pasuruan nomor 27 tahun 2012 ,pasal (3) huruf c tentang standar pelayanan dan pasal 6
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf c Benchmark atau ukuran baku ideal yang meliputi standar kuantitatif dan standar kualitatif.
(2) Standar pelayanan yang bersifat kualitatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6(1) meliputi cakupan dan tingkat pelayanan minimal.
(3) Pelayanan yang bersifat kualitatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (1) yakni pelayanan yang bisa dirasakan dan dinilai oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan. Bersambung!!(Budhi H).