Harianmerdekapost.com- BOLTIM MIKASA,
Sangadi Pada Hari Minggu (17/11/2024) Terpantau Dari Awak Media Bahwa Ada Salah Satu
(Kepala Desa) Dodap Mikasa, Jekson Laleda, Diduga Terlibat Ikut
Kampanye Di Desa Mikasa Kab.Bolaang Mongondouw Timur Setelah Di Datangi Oleh Awak Media Dan Di Minta Konfimasi Oleh Salah Satu Warga Desa Dodap Mikasa Dan Mereka Memberikan Informasi bahwa Ada Salah Satu Pemerinta Desa Dodap Yang Ikut Kampanye
Di Desa Mikasa Bapak Sangadi Yang Sering Di Sapa (JL) Bapak. Tersebut menyusul Kampanye Bersama Dengan Aparat DesaNya
Maka Dari Hasil Pemantauan Awak Media Meminta Agar Bupati Boltim Bisa Panggil. dan Periksa Salah Satu Aparat Desa Yang Ikut Kampanye Bpk Sangadi
(JL)
Dikarenakan Ada Salah Satu Oknum Pemerinta Yang Ikut Serta Dalam Kampanye Dan Di Kenalkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
KiraNya Bupati Boltim Dapat Segera Panggil Terduga Salah Satu Aparat Desa Yang Terlibat Kampanye Di Desa Dodap Mikasa Kab.Bolaang Mongondouw Timur
Ketua Investigasi Sulut Meminta Agar Bupati Boltim Memberikan Saksi Tegas Kepada Salah Satu Kepala Desa Tersebut Agar Kejadian Ini Tidak Terulang Kembali,
(*MANGAHA*)