Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- keadilan Hukum bagi masyarakat menengah ke bawah saat ini sepertinya sulit untuk bisa di dapat, hal tersebut di indikasikan adanya oknum mafia di lingkungan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat sangat berharap adanya ketegasan dan ketransparanan dari aparat penegak Hukum dalam menindak pelanggar Hukum itu sendiri, dengan harapan dapat terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait dengan penindakan kepada pelanggar Hukum oleh Aparat Penegak Hukum saat ini, Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan patut dipertanyakan. Sebab, kasus pelanggar hukum yang telah dilaporkan kepada korps Bhayangkara itu kerap jalan ditempat tidak adanya progres tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
Contohnya kasus yang telah di alami oleh korban penipuan yang menimpa Juma’ati. Warga desa Tengket Kecamatan. Arosbaya, Kabupaten. Bangkalan, telah melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangkalan, yang terjadi pada bulan Februari hingga saat ini masih belum adanya progres penindakan dalam kasus tersebut.
Aparat Penegak Hukum (Polres Bangkalan) seolah-olah tidak mengindahkan laporan Juma’ati tersebut, Meskipun sudah di keluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun, Juma’ati kerap kali di mintai sejumlah uang oleh oknum polisi dengan pernyataan sebagai alasan untuk menindak lanjuti kasusnya.
Keterangan yang di sampaikan oleh Juma’ ati “Laporan saya sudah hampir satu tahun, tapi tidak ada tindak lanjut. Uang terus yang diminta oleh penyidik,” terangnya pada awak Media.
Dia bercerita, kasus penipuan yang menimpa dirinya terjadi pada Juni 2022 lalu. Kala itu dia ingin mengambil mobil dengan cara kredit. Sayangnya, namanya gak lolos setelah di chek melalui BI. Dirinya lantas minta bantuan pada rekannya bernama Farihatul Laila, warga desa Sabiyan Kec/kota Bangkalan untuk digunakan atas namanya.
Setelah kredit mobil di ACC, Juma’ati diminta melunasi uang muka sebesar Rp 65 Juta oleh Farihatul Laila. Namun sayang, setelah mobil keluar, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada dirinya. “Kalau seandainya unit mobil tersebut dia yang mau pakai, harusnya uang saya 65 juta dikembalikan,”keluhnya.
Lantaran merasa ditipu. dari Pihak Juma’ati berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, Namun tidak ada itikad baik dari Farihatul Laila. “Sehingga Karena ini kasus pidana, saya laporkan ke polisi dengan harapan ada kepastian hukum” katanya.
Sementara itu Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bangkalan Aipda Priyanto selaku yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan. “Kita ketemuan saja mas, biar nanti saya jelaskan,” singkatnya.
(PD)