Meminta Tanggung Jawab dan Langkah Tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Terkait Rehap Gedung UPTD SDN Tanjung Jati 1 Kamal

Harianmerdekapost.Com, Bangkalan – Jatim, – Rehap atau renovasi gedung lembaga pendidikan memiliki tujuan guna memberikan kenyamanan pada siswa siswi sekolah dalam melaksanakan proses belajar di sekolah. Hal ini merupakan salah satu dari sekian program pemerintah yang telah di atur dalam undang undang, agar setiap warga negara bisa mendapatkan hak pendidikan yang layak dan nyaman dalam pelaksanaannya.

Tapi kenyataannya berbanding terbalik terkait hal tersebut dengan rehap gedung yang ada di UPTD SDN Tanjungjati 1 Kecamatan Kamal.

Oktober tahun 2025 melalui Dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan, UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal mendapatkan program contractual anggaran DAUM Earmark untuk rehab gedung kelas. Namun sampai saat ini pembangunan rehab gedung kelas tersebut belum selesai dan bisa juga di indikasikan mangkrak. Hal ini dikarenakan hasil dari pelaksanaan proyek pembangunan tersebut masih belum ada kepastian untuk penyelesaian.

Di lihat dari hasil pembangunan yang menghabiskan dana anggaran sebesar Rp. 329.800.000 juta tersebut, terlihat adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Sehingga dengan adanya kondisi sekolah saat ini masyarakat khususnya para wali murid sangat kecewa dikarenakan putra putrinya ada yang melaksanakan proses belajar di luar kelas depan halaman sekolah.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus kepala Desa Tanjung jati Kamal M.Bardi sangat menyayangkan terkait Rehap gedung kelas di UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal, menurutnya hal itu berdampak ketidak nyamanan kepada para murid dan banyaknya juga keluhan dari warga maupun wali murid yang merupakan warga Desa Tanjung jati.

Lanjutnya, dari ketidak nyamanan yang di timbulkan bukan hanya terkait tentang siswa siswi tetapi juga terkait dengan sisa material bahan bangunan yang di tinggalkan diantaranya, pasir dan kerikil. Posisi sisa dari pasir dan kerikil tersebut berada di pinggir jalan utama akses jalan Kabupaten, sehingga mengganggu serta menghambat kelancaran pengguna jalan dalam berlalu lintas. Jelasnya.

READ  Kerja bakti, Babinsa dan Warga Kebonsari Gotong Royong Perbaiki Jalan Dusun 

Menambahkan, kami masyarakat Kamal khususnya Tanjung jati, meminta ketegasan kepada pihak terkait utamanya kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan M.Musleh S.H., MH., agar menindak lanjuti terkait UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal, untuk secepatnya ada penyelesaian. Dan juga kepada CV Anti mati gaya selaku pemenang tender sekaligus pelaksana proyek Rehap gedung tersebut agar di tindak tegas jika terindikasi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Tegas, Bardi.

Dalam keterangan singkatnya, Marmi kepala sekolah UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal menyampaikan, jika pihak UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal sudah meminta penjelasan dari pihak dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan. Pihak dinas menyampaikan jika keterbatasan adanya anggaran yang tidak mencukupi, sehingga Rehap gedung tersebut belum bisa terselesaikan 100%. Dan kami berharap semoga dinas pendidikan kabupaten Bangkalan secepatnya bisa menyelesaikan permasalahan terkait Rehap gedung UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal, agar proses belajar mengajar murid dan guru berjalan dengan kondisi seperti sedia kala.

M.musleh S.H.M.H., Kepala dinas pendidikan kabupaten Bangkalan yang di wakili oleh Yusri kepala bidang pembinaan sekolah dasar menyampaikan keterangannya saat di konfirmasi oleh awak media. yusri mengatakan, memang ada kesalahan dari kami dinas pendidikan dalam mengambil keputusan  terkait perencanaan untuk menentukan rehap   gedung kelas UPTD SDN Tanjung jati 1 Kamal.

Lanjut yusri, hal ini di sebabkan oleh dana anggaran rehap gedung kelas tersebut tidak mencukupi,sedangkan dana anggaran yang di ajukan untuk berikutnya tidak terealisasi untuk tahun 2026 ini. Terkait penyelesaiannya, kami pihak dinas pendidikan belum bisa untuk memastikan, tetapi kami tetap berusaha agar secepatnya terselesaikan. Jelas yusri.

Masyarakat meminta tanggung jawab sekaligus ketegasan kepala dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan M.Musleh S.H., M.H., untuk cepat mengambil langkah penyelesaian demi integritas Dinas pendidikan dan nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

READ  Masih Ada 7 Perda Yang Belum Bisa Dibahas 2025, Di Tambah 25 Usulan Baru Perda Dalam Propemperda 2026

(PD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *