Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari senen tanggal,( 24-02-2025) jam 08.30 wib Tim media harian merdeka post setelah mendapat informasi dari Seorang warga bahwa telah terjadi kemacetan di ruas jalan Nasional dari arah Malang ke Surabaya sampai di depan kantor Kecamatan Gempol Mlaten, langsung mendatangi lokasi ruas jalan yang rusak parah ya berlubang dan bergelombang di ruas jalan Nasional depan stadion Sumolewo masuk wilayah dusun Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan provinsi Jawa Timur dan telah mendapat beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya, kondisi jalan Nasional sesuai yang telah di informasikan betul -betul kondisinya rusak parah ya berlubang ya bergelombang rentan terjadinya laka tunggal yang dapat mengkuatirkan keselamatan jiwa para pengguna jalan yang melintas pada ruas jalan Nasional tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan warga setempat bapak Suhar dan Ibu Ngatini yang mengetahui dan menolong korban , secara bergantian beliau berdua menjelaskan bahwa pada hari minggu tanggal (23-02-2025) dari jam 17.00 wib – jam 21.20 wib telah terjadi 5x laka tunggal pengguna jalan ketika melintas pada ruas jalan tersebut dan ada satu korban yang mengalami patah kaki. Tuturnya !!.
Bapak Suhar juga menjelaskan bahwa satu minggu sebelum kejadian sudah di lakukan perbaikan tambal sulam pada ruas jalan tersebut tapi pemadatannya tidak menggunakan wales tapi dengan kendaraan yang dipakai angkut aspal dari pihak pelaksana perbaikan tambal sulam.
Dan setelah kejadian laka tunggal sebanyak 5x pada hari minggu tanggal (23-02-2025) oleh warga jalan yang berlubang tersebut dikasih tanda supaya tidak ada lagi pengguna jalan yang terjatuh. Jelasnya!!
Pada saat Tim media harian merdeka post melakukan investigasi ke TKP Jalan yang berlubang tersebut diuruk dengan sirtu oleh petugas dari Lantas Polsek Gempol dibantu oleh rekan pemuda desa Kejapanan ( bersifat sementara) dan tanda pada ruas jalan yang berlubang disisihkan .
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan para pihak warga yang mengetahui kejadian Tim media harian merdeka post (24-02-2025) , menurut hemat penulis bahwa penyelenggara Jalan Nasional terindikasi melanggar Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 2 huruf e dan f, pasal 3 huruf a dan pasal 22 ayat (1), Permasalahan jalan Nasional dari Arah Malang ke arah Surabaya ya bergelombang dan berlubang dibeberapa titik dari ruas jalan depan gapura masuk ke Mlaten desa Karang Rejo sampai ruas jalan depan stadion Sumolewo desa Kejapanan beberapa bulan lalu yang seharusnya dilakukan perbaikan pengaspalan satu lapis tapi sesuai fakta di lapangan hanya sebatas di seset saja.
Berkait dengan perihal tersebut diatas ,Demi keamanan dan keselamatan jiwa para pengguna jalan penulis meminta kepada bapak Pj Bupati Kabupaten Pasuruan atau bapak Bupati kabupaten Pasuruan yang baru saja dilantik untuk menyampaikan keluhan dan keresahan tentang ruas jalan Nasional yang rusak parah tersebut kepada pihak penyelenggara jalan yang berwenang , Juga meminta atensi serius Bapak Menteri PUPR RI supaya menginstruksikan kepada penyelenggara jalan untuk secepatnya melakukan perbaikan pada ruas jalan Nasional yang rusak parah tersebut demi meminimalisir laka tunggal susulan, kalau tidak kami atas nama penyambung lidah jeritan rakyat akan melayangkan surat pengaduan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Bersambung!
( Budhi H).