Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Adanya Konflik sosial yang di iringi dengan tindak/aksi kekerasan yang di latar belakangi sengketa lahan masih dominan di beberapa daerah tak terkecuali Kabupaten Bangkalan,
Hal tersebut membutuhkan perhatian dan sekaligus penanganan serius dari pihak pemerintah terkait, guna untuk mencegah konflik serta mencegah adanya kecurangan yang di lakukan oleh beberapa oknum terkait.
Merujuk pada hasil infestigasi yang dilakukan oleh tim DPC HIPAKAD Bangkalan, dalam hal ini diketuai, Hendrayanto, SH. Menyampaikan, “Berawal dari adanya temuan beberapa kejanggalan pada kasus sengketa tanah yang sedang bergulir saat ini, dari temuan kasus tersebut, beliau berharap tidak ada lagi hal serupa yang terjadi pada lainnya, meskipun hal tersebut sangat mungkin terjadi ke pada lahan-lahan yang lain di Indonesia terutama di Kabupaten Bangkalan, yang di sebabkan oleh ulah dari oknum Mafia Tanah.
Investigasi dan temuan di lapangan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti kongkrit dan autentik serta dapat dipertanggung jawabkan, dimana temuan tersebut berawal dari adanya laporan sebuah kasus/perkara Pertanahan dan ternyata hal tersebut diduga adanya unsur keterlibatan Oknum (Mafia Pertanahan) didalamnya.
Bagaimana memerangi Mafia Pertanahan yang selama ini telah banyak merugikan negara dan masyarakat, karena masalah yang telah mengakar ini menjadi sumber pemicuh akan terjadinya konflik sosial di lingkungan pedesaan hingga kabupaten, sehingga rawan terjadinya tindak kekerasan, yang selama ini sudah sangat sering terjadi, sehingga dapat mengganggu keamanan dan kondusifnya keadaan di masyarakat.
Merujuk pada banyaknya Putusan Pengadilan PTUN, yang menyatakan ketidak absahan dari Produk SHM yang di keluarkan oleh ATR /BPN, baik secara Umum di Indonesia, dan Khusus di Kabupaten Bangkalan, mengakibatkan banyak yang harus dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan PTUN , dari hal tersebut telah jelas cacat hukum, di sebabkan adanya maladministrasi atau Unprosedural dalam proses pembuatan SHM tersebut, namun ternyata tidak menimbulkan konsekwensi/sanksi hukum, yang telah di lakukan oleh oknum mulai dari tingkat Desa, sampai di Lingkup ATR /BPN.
Akibat adanya tindakan dari oknum tersebut, telah banyak mengakibatkan kerugian pada Negara dan Masyarakat, sebagai mana yang selama ini telah terjadi, seperti banyaknya terjadi Carok akibat perselisihan Kepemilikan bidang tanah, Kerugian Materi yang timbul akibat harus merelakan sebidang tanah atas miliknya ( Masyarakat ) karena di Caplok oleh Pihak Lain, tidak samanya Ukuran Luas bidang tanah dengan surat yang di miliki, adanya SHM ganda, dan masih banyak hal lainnya.
Melanjutkan, ” terkait dalam hal ini kami, sangat berharap pada Pemerintah baik pusat maupun daerah agar benar-benar serius dalam menangani kasus yang banyak terjadi di Masyarakat terkait pertanahan terutama di Kabupaten Bangkalan, dengan segera dan secepatnya untuk membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Tanah, berdasarkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun, 2009. Adanya tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Tanggal 30 Desember 2009. dan sesuai dengan Hukum pidana pasal 263 KUHP, karena di ketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan Dokumen dapat dipenjara paling lama 6 tahun serta melanggar pasal 17 UU Nomor.30 Tahun.2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang yang akan di ancam dengan pidana paling lama 2 Tahun 8 bulan. Tegas, Hendrayanto. S.H.