Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berinisial MH (25).
Pelaku yang diketahui berinisial MS (45) tahun itu ditangkap dirumahnya sendiri di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
MS (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat.,S.H pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib.
Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan, kejadian tersebut berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat korban berinisial MH (25), bersama dengan keponakannya pergi kerumah tersangka untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.
Setelah sampai dirumah tersangka, korban disuruh menunggu karena tersangka masih malayani pesien urut yang lain.
“Setelah itu keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian,”ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M
Tiba giliran korban, dukun pijat cabul itu lalu memanggil untuk masuk keruangan untuk dipijat. Kala itu korban sempat menyampaikan keluhan bahwa kakinya sakit akibat kecelakaan.
“Setelah mendengar keluhan korban, pelaku lalu memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri
Berbekal dari keterangan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus dirumahnya sendiri.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memuaskan nafsu biologisnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*\Nri)