Lakalantas Pandu Sampai Saat Ini Belum Ada Titik Terang Dari Pihak Sat Lantas Polresta Manado Awak Media Meminta Kepada Kapolda Sulut Yang Baru Agar Bisa Dapat Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Tabrak Lari Se Hingga Korban Mengalami. Meninggal Dunia Alm.Sumiati antogia Ketua Tim Investigasi Sulut M Mangaha Hontong Meminta Agar Dir Lantas Polda Sulut Agar Bisa Memeriksa Cctv Rumbasan Manado Dan Di Toko Bangunan Muka Perumahan GPDI,

Harianmerdekapost.com – SULUT MANADO-Kronologis Kejadian Perkara Tabrak Lari Se Hingga korban Meninggal Dunia Atas Nama Alm.Sumiati antogia Dan Hingga Kini Belum Ada Titik Temu Dari Pihak Berwajib

Keterangan Dari Sang Anak (Mw)
Kejadian Tgl 23 September 2024 Setalah Mama Mengantar Adik Ke Sekolah di SMA 1 WORI.
Setelah Antar Ade ,Mama Pulang
Dan Di Daerah Pandu Sampai Tepatnya Di Depan KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
RUPBASAN KLAS 1 MANADO
Mama Tiba Tiba Di Tabrak Oleh m
Mobil Wuling Berwarna Putih
Tapi Setela Tabrakan Itu Oknum Pelaku Yang Menabrak Ibu Itu Tidak Menolong Korban Dan Langsung Melarikan Diri.
Setalah Mobil Itu Menabrak Sang Ibu Terus Mebil Itu Langsung Pergi Dan Kini Korban Langsung di Larikan Ke RS AURI Oleh Warga Sekitar Yang Berada Di Dekat TKP Tersebut.
Namun Sampai Rumah s
Sakit Korban Sudah Tidak Lagi sadarkan Diri. Dan Pada Jam 8 Lewat 3 Menit Korban Menghembuskan Nafas Terakhirnya Di Rumah Sakit Auri.
Setelah itu Anggota Dari Polres Manado Datang Dan menanyakan Peristiwa Tersebut Bagaimana Kejadian Dan Juga Sekaligus Langsung Di Buatkan Surat Laporan Polisi Tentang Kasus Tersebut .
Namun Sudah 1 Minggu Ini Belum Juga Ada Titik Terang Dari Kasus Tersebut Dan Kini Awak Media Meminta Pihak Personel Sat Lantas Polresta Manado Tolong Periksa Lokasi Titik Kecelakaan Sehingga Korban Meninggal Dunia

Ketua Team Investigasi Sulut Meminta Kepada Dir Lantas Polda Sulut Turun Tangan Dalam Perkara Ini Pihak
Agar Oknum Pelaku Tabrak Lari Bisa Di Tahan Sesuai Hukum.

Ya, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur bahwa pelaku kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.Selain pidana, pelaku juga wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

See also  Keluarga Meminta Kepada Ibu Hillery Brigita Lasut Biasa Di Sapa HBL Untuk Usut Kasus Kecelakaan Hingga Korban Alm.Sumiati antogia Meninggal Dunia Ketua Tim Investigasi Sulut M Mangaha Hontong Meminta Kasat Lantas Polresta Manado Olah Tkp Dan Lakukan Pemeriksaan Lokasi Kejadian Perkara Agar Oknum Tabrak Lari Bisa Di Tahan Sesuai Hukum Yang Berlaku. Anak Dari Korban Melisa Indrawati Wungouw Berharap Polisi Dapat Pelaku Nya,

Bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”): “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Dari definisi kecelakaan lalu lintas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas itu dapat saja terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain. Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:

“Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”

Perihal 1.

Pertanggungj awaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Sedangkan kewajiban diatur dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Jika membaca dari keterangan Anda, maka kerugian yang diderita oleh si pengendara motor tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Dengan demikian, pengendara mobil tidak wajib menanggung biaya ganti kerugian pengendara sepeda motor.

Namun demikian, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya sampai pada tahap persidangan, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah Anda memenuhi unsur-unsur pidana baik dalam UU LLAJ atau tidak. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

See also  Irjen Pol Roycke Harry Langie ‘Pulang Kampung’, Putra Minsel kini Jabat Kapolda Sulut

Keluarga Korban Berharap Penuh Kepada Ibu Hillery Brigita Lasut Agar Segerat Urut Kasus Kematian Korban
Alm.Sumiati antogia,

(*MM*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *