Konsultasi Publik Rencana Jangka Panjang SM Pulau Venu 2024-2033.

Harianmerdekapost.com.,Kaimana Papua Barat – Bertempat di Meeting room Hotel Grand Papua Jl. Lingkar Tanjung Simora Kampung Trikora Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat Senin pagi (11/9)wit.

telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rencana Jangka Panjang SM Pulau Venu 2024-2033. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari S.Hut selaku Eko B. Supriyadi, S.Hut yang dihadiri sekitar 25 orang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut

1.Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Kaimana Henny Trisye Samber, S. Hut.
2. Selaku Narasumber/UNIPA Dr. Anthon Silas Sinery, S. Hut. M.P.
3. Kapolsek Buruway Citra Yuliawanto, S.H.
4.Ketua Yayasan Konservasi Indonesia Wilayah Kaimana Muhammad Rachmat Saleh.
5. Sekretaris kampung Adijaya Syawal Laway
6.Bamuskam Adijaya Jumat Samay
7. Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para tamu undangan adapun rangkaian kegiatan tersebut sebagai berikut.

Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Jangka Panjang SM Pulau Venu 2024-2033 dimulai dalam sambutan Kepala Bidang Teknis KSDA Balai Besar KSDA Papua Barat sekaligus membuka workshop dalam sambutannya disampaikan yang intinya.

Balai Besar KSDA Papua Barat sebagai salah satu unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE, Kementerian LHK, yang mengelola 28 KK seluas 1,7 Juta Ha termasuk menyelenggarakan fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi yang mana Kawasan Konservasi ini terbagi menjadi dua yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa kemudian Kawasan Pelestarian Alam (KPA), meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya serta Taman Buru (TB).

Dalam pengelolaan KSA dan KPA dibutuhkan upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan tersebut, yaitu kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Kegiatan perencanaan merupakan tahap pertama dan menjadi prakondisi dalam penyelenggaraan/pengelolaan Kawasan Konservasi. Kegiatan perencanaan ini meliputi inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan.

See also  Kapolres Sanggau Cek 3 Lokasi Pembuatan Filterisasi Air Bersih Siap Minum di Kecamatan Sekayam

Rencana pengelolaan ini terdiri atas Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek (RPJPn). RPJP disusun untuk jangka waktu 10 tahun sedangkan RPJPn merupakan penjabaran lebih detil dari RPJP yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun untuk jangka waktu satu tahun. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, serta memastikan keterlibatan publik dalam pengelolaannya.

SM. Pulau Venu memiliki potensi keanekaragaman hayati dan ekosistem yang cukup tinggi namun tak lepas dari ancaman/gangguan yang mengikuti, sehingga dalam pengelolaannya harus mempertimbangkan segala aspek juga pelibatan seluruh komponen pengelola hingga ke tingkat tapak/resort untuk membangun proses bottom up planning yang didasarkan kebutuhan dari tingkat tapak. Selain itu, pelibatan ini juga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap rencana pengelolaan yang akan disusun dan kegiatan-kegiatan pengelolaan sebagai implementasi. Rencana Pengelolaan secara Lestari dan berkelanjutan. Terlebih lagi, partisipasi Bapak/lbu sekalian sebagai warga masyarakat adalah kunci kesuksesan rencana pengelolaan ini.

Kita berkumpul bersama disini dalam acara Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Kawasan Konservasi SM. Pulau Venu. Saya merasa terhormat dapat berbicara di hadapan Bapak/lbu semua dalam upaya kita
bersama mengelola kawasan konservasi. Kawasan konservasi adalah aset berharga kita. Mempertahankan ekosistemnya, flora dan fauna yang ada di dalamnya adalah tugas kita bersama. Oleh karena itu, hari ini kita berkumpul untuk mendengarkan aspirasi, ide dan masukan dari masyarakat, organisasi lingkungan serta para pemangku kepentingan lainnya.

Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam tahapan pengelolaannya. Selama konsultasi publik, kita akan mendiskusikan Nilai penting kawasan dan Kondisi Nilai Penting seperti apa dan bagaimana?, kemudian mengidentifikasi komponen yang mempengaruhi Nilai Penting Kawasan, isu strategis, ancaman/gangguan dan solusi, menyusun Pernyataan Visi dan Misi, serta Tujuan Pengelolaan yang efektif serta efisien.

See also  Restoran Cepat Saji Tunggak Pajak hingga Rp800 juta

Dalam kegiatan resmi tersebut ditandai dengan pemukulan tifa sebanyak 3 kali setelah dilanjutkan dengan Coffee break setelah itu baru Workshop dimulai yang dipandu langsung oleh moderator.

Dalam Penyampaian materi oleh Joko Nugroho, S. Hut, M. Si. Selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Madya sebagai berikut :

Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Venu terletak pada Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Berdasarkan letak geografisnya kawasan SM Pulau Venu terletak pada 133°30’11.419″ – 133°30’25.141″ Bujur Timur dan 4°19’22.472″ S – 4°19’50.854″ Lintang Selatan. Kawasan SM Pulau Venu ditunjuk berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:  SK Menhut No.783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat.

Jarak kawasan SM Pulau Venu secara garis lurus dari Kota Kaimana ± 78 Km, ± 51 Km dari Distrik Kambala, dan dari Kampung Adijaya ± 25 Km. Jika disesuaikan jalur tempuh dilapangan maka jarak SM. Pulau Venu dari Kota Kaimana ± 110 Km, dari Distrik Kambala ± 67 Km, dan Kampung Adijaya ± 56 Km. Sedangkan distrik Kambala ke Kota Kaimana ± 44 Km dan Kampung Adijaya ke Kaimana ± 67 Km. Satu-satunya akses ke SM Pulau Venu yaitu menggunakan jalur laut. SM Pulau Venu dapat ditempuh melalui jalur laut menggunakan speed boat dan long boat sekitar ± 4-6 jam.

Adapun visi dari pengelolaan yakni Terwujudnya Suaka Margasatwa Pulau Venu sebagai Ekosistem Pulau Kecil untuk Menunjang Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Habitat Pantai Peneluran Penyu. Sedangkan misi dari pengelolaan adalah.

1) Mempertahankan kawasan SM Pulau Venu sebagai habitat penyu dan lokasi peneluran yang aman.

2) Mewujudkan SM Pulau Venu sebagai pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan keanekaragaman jenis perwakilan ekosistem pulau kecil.

See also  Perkuat Solidaritas Internal, Kapolres Pasuruan Gelar Tatap Muka Bersama Personel Dan Pasangan

3) Mengelola SM Pulau Venu berdasarkan blok yang telah ditetapkan melalui pengelolaan kolaborasi.

Adapun tujuan dari kegiatan pengelolaan ini sebagai berikut

1) Mempertahankan fungsi kawasan yang memiliki kekhasan satwa liar jenis penyu dan perlindungan biodiversitas lainnya.

2) Melindungi populasi dan membina habitat satwa jenis penyu.

3) Membangun pengelolaan kolaborasi dalam rangka pelestarian ekosistem dan biodiversitas.

Indikator pemantauan mencakup waktu pelaksanaan, input, output, outcome dan benefit yang ditetapkan pada rencana pengelolaan.

Evaluasi dilakukan dengan melihat ukuran kuantitatif dan kaulitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan, yang dikategorikan kedalam kelompok masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes) dan manfaat (benefits).

Setelah itu dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab dan penyusunan dilanjutkan dengan pembahasan Berita Acara Konsultasi Publik serta Penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik.(Amatus Rahakbauw/K).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *