Harianmerdekapost-Pasuruan –Kejaksaan negeri (Kejari) Bangil Lagi gencar memberi penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi jaga desa di wilayah hukum kabupaten Pasuruan. Program ini bertujuan untuk tindak pencegahan korupsi dana desa. Bertempat di kecamatan Beji secara daring, juga diikuti beberapa kecamatan dengan luring seperti Bangil, Rembang, Sukorejo, Pohjentrek ,Kraton, peserta nya seluruh kepala desa.(25-02-2025)
Program yang diprakarsai kejaksaan agung ini, berisikan aplikasi bagaimana cara pengelolaan dana desa yang benar. Agar kepala desa tidak salah dalam penggunaan maupun pengelolaan dana desa. Kajari Teguh Ananto melalui Kasintel Ferry Hari Ardianto mengharapkan,
“Para kades agar benar benar memanfaatkan aplikasi Jaga Desa yang diprakarsai Kejaksaan Agung untuk melaporkan sirkulasi keuangan desa,”
” Juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengelola keuangan desa.,Pihaknya mewajibkan 341 kepala desa untuk melaporkan alokasi belanja hingga serapan anggaran secara real time.” Dihadapan kepala desa dari enam kecamatan .tutur Ferry
Aplikasi tersebut nantinya tidak hanya dikendalikan kepala desa saja. Melainkan juga operator yang dimiliki masing-masing pemerintah desa. Oleh karena itu, Ferry berharap seluruh kepala desa bersama operator desa wajib menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan dan real time.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap, program Jaga Desa dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Ini semua demi kebaikan Kabupaten Pasuruan. Kami ingin masyarakat desa merasakan manfaat dari dana desa secara maksimal,”pungkasnya…izz