Kasus PHK Karyawan PDAM, Catut Oknum Anggota DPRD Lumajang “Ilegal Tapping”  

Harianmerdekapost.com, Lumajang. Jatim – Kisruhnya PHK mantan karyawan Perumdam Tirta Mahameru atau PDAM lumajang, berbuntut panjang, aksi demontrasi, selasa,(23,Mei 2023) di depan kantor PDAM menuntut hak haknya untuk di penuhi atau di berikan pesangon.

Salah satu Mantan karyawan PDAM lumajang Rudi hartono, di PHK lantaran ada dugaan memasang jaringan ilegal, menjual Kaporite serta ada dugaan menarik retribusi bulanan yang secara aturan tidak di benarkan perusahaan. akan tetapi Mantan karyawan, Rudi Hartono, membantah pernyataan tersebut bahwa penyambungan kelahan warga atas dasar permintaan warga, di mana lahan milik warga di lewati berupa pipa besar dengan ukuran 12 dim Milik PDAM yang tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan. Maka dari itu, atas tekanan pemilik lahan Rudi menyambung tanpa ada meteran sebagai kompensasi pipa PDAM yang melewati lahannya.

Sementara itu, Rudi Hartono, menyesalkan terkait keputusan PHK dari perusahaan yang di naunginya selama 11 tahun tersebut . Pasalnya kasus yang di alami memasang jaringan ilegal untuk mengganti lahan yang di lewati pipa PDAM sepertinya sudah lumrah, hal ini terjadi juga di lain wilayah, di mana Rudi, saat itu sebagai pekerja pengukur tekanan air. Pemasangan saluran ilegal dari pipa induk atas perintah pimpinan bahkan diketahui semua pimpinan. Saluran ilegal yang ada di sekitaran pemandian selokambang atau di Cafe salah satu oknum Anggota DPRD kabupaten Lumajang tersebut di pasang pada tanggal, 28 Febuari 2023, akan tetapi saat ini sudah di putus karena ada perintah dari pimpinan.

“, Awalnya di sana ( kolam ikan) ada perbaikan pipa PDAM karena bocor, kita saat itu ada di desa grati perbaikan juga, ada telepon di suruh merapat ke Sekitaran selokambang, setelah sampai di sana ada pemilik cafe initial ( AZ) salah satu anggota dewan dan pak Dirut di sana, pak Dirut memerintahkan sambungan ke mushola Cafe tersebut , bahkan bertanya naik tidak airnya ke mushola, saya jawab naik pak, setelah itu pergi”,Ucapnya

Lanjut Rudi,” Kalau Titik Tappingnya hanya satu dan ukuran 1 dim, di ambil dari pipa Induk, akan tetapi totalnya sekitar 7 titik Kran dan Air mancur satu di dalam kolam

, tapi sekarang sudah di putus karena saya yang putus waktu itu atas perintah AZ, di putusnya jaringan menurut info yang saya dengar antara benar atau tidak Karena AZ katanya dapat telepon dari bupati untuk memutus jaringan pipa ilegal. Katanya Bupati dapat informasi dari pak Dirut PDAM kalau ada jaringan ilegal. Dari semua itu Harapan kami dari kasus ini semua yang di dalamnya Seharusnya ada sanksi juga seperti halnya kepada saya, ada kerugian yang harus di bayar atau sanksi”, tambahnya Rudi.

Sementara itu Oknum Anggota DPRD kabupaten Lumajang, AZ, yang diduga pemilik lahan dan cafe di sekitaran pemandian selokambang saat di konfirmasi Awak media ,Minggu, ( 21/4/2023) menjelaskan bahwa semua itu atas sepengetahuan Dirut.

“, Sudah sepengetahuan Dirut mas, kalau tidak, ya tidak berani saya”, Tegasnya

Dirut PDAM, Achmad Arifulin Nuha, saat di konfirmasi merdekapost.com. terkait pemasangan jaringan ilegal di lahan milik oknum anggota DPRD dan keberadaan Dirut PDAM pada saat itu, bahwa dapat perintah darinya akan tetapi dirut membantah pernyataan tersebut.

“, Gak bener, gak ada kang”, pungkasnya ( AN).