Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sidang lanjutan ke 5 pemeriksaan saksi meringankan kasus penganiayaan di Desa manok’an, Kec. Kokop, Kabupaten.Bangkalan, pada hari Kamis 10/08/2023 pukul. 12.30 wib.di Pengadilan Negeri Bangkalan.
ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina Widikartika.SH.MH yang di dampingi oleh Hakim anggota, I, Putu Wahyudi,SH.,serta Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum. memimpin langsung sidang kali ini.
Agenda sidang ke 5 yang di gelar pengadilan Negeri Bangkalan kali ini mendatangkan tiga orang saksi meringankan terdakwa, yakni 1 orang istri dari terdakwa dan 2 orang saksi lainnya merupakan saudara dari terdakwa, namun dalam persidangan saksi pertama memberikan keterangan tidak sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya, saat Hakim meminta untuk menunjukan kartu identitas diri (KTP), saksi tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya dengan alasan lupa tidak membawanya.sehingga hakim menolak untuk melanjutkan persidangan dengan menutup persidangan untuk di lanjutkan pada sidang yang akan datang.
Rofii Ibnu Marzuki SH., kuasa hukum dari korban MLM menyampaikan keterangannya pada awak Media, ” sidang kali ini adalah saksi meringankan dari terdakwah karena itu kan memang hak bagi terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, cuma dalam proses penanganan kasus ini Memang dari awal kita katakan bahwa perkara ini sudah sangat aneh dan janggal, sudah berulang-ulang saya sampaikan kepada kawan-kawan media.
indikasi kejanggalan pemberkasan perkara dari penyidik kepada pihak kejaksaan, dalam pemberkasan di dasari adanya keterangan dari saksi-saksi sebelumnya menyatakan pada saat kejadian perkara istri tersangka SD hanya berdua bersama dengan saudara perempuannya yang berada di tempat kejadian perkara, akan tetapi saat sidang menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa ada 3 orang saksi, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa di tempat kejadian ada 4 orang, yakni 1 orang terdakwa 3 orang saksi.
menambahkan dalam keterangannya,”besar harapan kami kepada jaksa penuntut umum untuk dapat menjalankan profesinya secara profesional, dengan mengedepankan keadilan bagi kemanusiaan, karena jaksa merupakan wakil dari korban dalam upaya untuk bisa mendapatkan keadilan Hukum.
Melanjutkan, “kami akan mengambil langkah langkah Hukum untuk korban MLM, dengan melaporkan adanya dugaan pengeroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi), hal tersebut di dasari dengan adanya keterangan para saksi saat menyatakan keterangannya dalam persidangan, karena dari awal pemeriksaan saksi korban itu terus diungkap, tapi sayangnya penyidik tidak menggali informasi itu,” jelas, Rofii.
(PD)