Gus Mamak Laporkan Bupati Lumajang Buntut Loncat Pagar Pangkalan LPG

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim | Video Sidak elpiji Bupati Lumajang (25/7) berbuntut panjang lantaran Pemilik pangkalan Elpiji yang berada di Jalan. Kalimas Kelurahan Rogotrunan kecamatan Lumajang. Mempersoalkan terkait beredarnya video Yang ada di area pangkalannya tanpa ijin dari pemiliknya bahkan meloncati pagar yang di ikuti semua yang hadir saat itu seperti berita harianmerdekapost.com. (28/7).

Sebelumnya,pemilik pangkalan Elpiji, Gus mamak, mememberikan opsi kepada Bupati Lumajang untuk menghapus video yang tersebar atau mengedit video dan apabila tidak bisa di edit atau di hapus bupati Lumajang diminta untuk klarifikasi lewat video , namun beberapa opsi tersebut namun tidak di lakukan oleh Bupati Lumajang. Selasa.(2/8/2023) Achmad Nurhuda, atau biasa di panggil Gus mamak mendatangi Polres Lumajang beserta kuasa hukumnya melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Dalam draft laporan tersebut ada beberapa acuan pandangan hukumnya diantaranya unggahan di media sosial berdurasi 4 menit 54 detik, yang menyebutkan terkait keabsahan ijin pangkalan serta papan nama serta kelayakan pangkalan seperti khalayaknya.

Gus mamak, saat di konfirmasi awak media menerangkan bahwa melakukan laporan pengaduan terkait adanya video yang beredar Bupati Lumajang beserta rombongan dan menindak lanjuti peristiwa yang ada di pangkalannya serta mendapati temuan temuan yang diduga melanggar hukum setelah melakukan kajian kajian dengan kuasa hukumnya untuk di tindak lanjuti.

“, Kami berharap, upaya penegakan hukum apapun yang di lakukan dengan melanggar hukum itu merupakan perbuatan yang salah, kami menginginkan pemimpin pemimpin yang ada termasuk bupati dan kawan kawannya yang melakukan sidak menurut kami secara etika dan aturan itu sudah melanggar, etika ketimuran , secara pidana juga dan ada beberapa pasal pasal pidana dimana Mereka juga tidak menunjukkan kompetensi untuk melakukan sidak dan sebagainya, kemudian melanggar aturan sampai mereka melompati pagar kami, tanpa konfirmasi ijin”, jelasnya

See also  Pemdes Carat Menyalurkan Bantuan Non Tunai Kepada 209 Orang KPM

Lanjut, gus mamak “, kami juga sempat di konfirmasi bahwa pangkalan kami ini resmi, cuman proses cetak name board ( papan nama) saja yang terlambat . Kami juga menyesalkan , Sebenarnya kami sudah beritikad baik satu hari setelah itu video itu di tayangkan kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dalam artian bupati untuk mencabut mengedit kalau tidak bisa mencabut atau mengedit untuk di buat konten untuk mengembalikan nama baik saya. Video itu mencitrakan kami seolah olah kami ini menimbun dan yang ke dua di kuatkan dengan statemen seolah olah pangkalan kami tidak layak, seharusnya statement itu bukan dari beliau tapi pihak Pertamina. Kami sudah komunikasi telepon dan via WA namun responnya beliau merasa tidak salah. kami berharap ini bisa jadi pelajaran berharga kita semua bahwa pentingnya komunikasi dan klarifikasi. Kami sudah membuat option pilihan pilihan pasal, kita percaya kepolisian ini profesional”, tambahnya mamak di depan Mapolres Lumajang.

Sementara itu, Yogi Tuhu sofianto .S.H, Kuasa hukum saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya memilih pengaduan bukan laporan, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam pasal 24 dan 25 KUHAP perbedaannya pada subyek yang melaporkan saja, dalam hal tersebut Gus mamak yang merasa di rugikan.

“, Yang di adukan ada beberapa moment, Mengenai beberapa statement, termasuk juga mengenai masuk ke pekarangan rumah tanpa ijin, ” memaksa” juga. Dalam hal ini mengenai UU ITE nya juga yang diduga muncul karena viralnya video itu pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1, yang nantinya mempunyai impact pasal 45 ITE. Kita percaya dengan slogan Presisi polri , kita negara hukum, sebagai warga negara yang baik kita harus mempercayai penegak hukum”, jelasnya.

See also  Ratusan Masyarakat Lakukan Demo di Depan Mr Ball

Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang. saat di konfirmasi harianmerdekapost.com. melalu aplikasi Whatsapps belum memberikan jawaban sampai berita ini di turunkan.(AN).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *