Sorong,Harianmerdekapost.com – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Papua) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kumurkek pada tahun 2016-2017.
Dua tersangka tersebut adalah HPL, mantan Kepala Bank Papua KCP Kumurkek, dan SDA, Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa.
“Aspek tahap II ini merupakan proses setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses penuntutan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (20/3/2025).
Menurut Abun Hasbulloh, Bank Papua bertindak sebagai bank pelaksana penyaluran KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu penerima fasilitas ini adalah debitur yang membeli rumah dari pengembang PT Jaya Molek Perkasa.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat kredit Bank Papua di bawah perintah dan tekanan dari HPL. Para pejabat kredit dengan sengaja tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan:
Tidak melakukan supervisi secara benar.
Memalsukan hasil supervisi dan analisis nilai agunan.
Mengabaikan tahapan pemberian kredit.
Menyetujui kredit meskipun rumah yang dibeli debitur belum dibangun atau belum siap huni.
Padahal, menurut Peraturan Menteri PUPR dan Surat Keputusan Direksi Bank Papua, bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS, termasuk pengecekan fisik rumah serta prasarana dan sarana lingkungan sebelum persetujuan kredit.
Akibat perbuatan para tersangka, saat ini sebagian besar kredit debitur macet, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp54,49 miliar.
Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.(ARK)
Editor: Amatus Rahakbauw. K